Jayapura, Jubi – Aksi damai Mahasiswa Papua di Bali kembali direpresi. Sabtu 1 April lalu massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP KK) Bali yang hendak melakukan demonstrasi damai dihadang ormas reaksioner. Cekcok pun tak terelakkan, massa aksi dilempari batu dan belasan orang mengalami luka-luka.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi dialami mahasiswa Papua di Bali. LBH Bali mencatat sejumlah peristiwa dimana terjadi penghalangan dan pembubaran aksi, hingga kekerasan yang menimbulkan korban.
Demonstrasi damai AMP KK Bali bertajuk “Demokrasi dan HAM Mati Rakyat Papua Tercekik”, bertujuan untuk menyuarakan pelanggaran HAM dan situasi demokrasi di Papua yang saat ini kian memburuk, dan kebijakan Daerah Otonomi Baru yang semakin memudahkan eksploitasi sumber daya alam dan menyengsarakan rakyat Papua.
“Keberulangan peristiwa serupa merupakan pelanggaran HAM yang dilanggengkan, terlebih dengan tidak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Demonstrasi dihalang-halangi dan direspons secara represif oleh ormas maupun aparat penegak hukum, hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional,” isi pernyataan tertulis AMP KK Bali bersama LBH Bali yang diterima awak media Jubi, Senin (3/4/2023).
Menyikapi peristiwa kekerasan dan dugaan pembiaran oleh aparat pada Sabtu 1 April 2023 lalu serta dugaan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua di atas, AMP KK Bali dan LBH Bali mengecam kekerasan dan penghalangan demonstrasi yang terus berulang di Bali.
Berikut empat poin pernyataan sikap AMP KK Bali dan LBH Bali terhadap insiden tersebut :
1. Kami mendesak agar aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagai perwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi;
2. Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam aksi damai AMP KK Bali pada 1 April 2023
3. Kapolda Bali melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pengamanan aksi AMP KK Bali pada 1 April 2023 atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin Polri terkait pembiaran kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas;
4. Komnas HAM agar melakukan pemantauan atas dugaan represifitas dan pembiaran kekerasan aparat pemerintah terkait hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua yang terus berulang di Bali, serta mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi terpenuhinya hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua sebagaimana yang dijamin konstitusi. (*)