Jakarta, Jubi – Persoalan yang menghambat kebebasan pers di Papua diibedah dengan melibatkan sejumlah pihak di Jakarta lewat diskusi “Medorong kolaborasi multipihak untuk Masa depan kebebasan pers di Papua”. Kegiatan itu melibatkan sejumlah lembaga terkait mulai Dewan Pers hingga organisasi profesi serta perwakilan kementerian dan lembaga negara yang punya kaitan dengan Papua.
“Disksui ini sebagai ihtiyar agar bisa meyelesaikan ancaman kebebasan pers yang menghambat akses informsi publik lewat berita,” kata ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito, saat diskusi “Medorong kolaborasi multipihak untuk Masa depan kebebasan pers di Papua”, Kamis (21/4/2022).
Sasmito mengatakan kebebasan pers bukan kepentingan pers sendiri tapi kepentingan untuk publik. Termasuk kebebsan pers di Papua yang selama ini terhambat. “Pers terganggu yang dirugikan adalah publik, tak ada cara lain kita perbaiki sehingga kemerdekaan pers sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999,” kata Sasmito menambahkan.
AJI Indonesia mencatat sejumlah hambatan kebebasan di Papua berupa kekerasan terhadap jurnalis yang jumlahnya kadang lebih dari yang diadukan secara resmi ke organsiasi profesi jurnalis.
Selain itu, hambatan lain dari kebebasan pers di Papua adanya pemutusan internet dan serangan digital. Ia menyebut ada serangan spesifik ditunjukkan ke jurnalis Papua juga sering terjadi sehingga tak hanya mengancam jiwa jurnalis, namun juga hak infromasi yang akurat bagi masyarakat luas.
“Harapannya pertemuan stakeholder dalam diskusi kebebsan pers di Papua sebagai jembatan bersama pers di Papua lebih baik,” kata Sasmito menegaskan.
Komisioner Dewam Pers, Jamalul Insan mengakui indek kebebasan pers di Indonesia lebih rendah dibanding Timor Leste juga dipengaruhi oleh kondisi kebebasan pers di Papua. Hal itu mengacu Unesco yang menyebutkan Papua bagian dari ukuran untuk menilai indek kebebsan secara nasional
“Kebijakan negara yang membuka akses untuk aktivitas jurnalis di Papua penting, maka hambatan kebebasan pers di Papua mau tak mau harus diselesaikan,” kata Jamal . (*)
Discussion about this post