Merauke, Jubi – Masyarakat adat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, tengah gelisah melihat tanah ulayat mereka secara tiba-tiba “diserbu” beragam Proyek Strategis Nasional atau PSN. Mereka mencoba mempertahankan akses terhadap tanah ulayat dan segala hasil alam di sana, namun kelabakan karena harus berpacu dengan hasrat menggebu pemerintah membuka hutan demi mewujudkan proyek lumbung dan energi di Merauke.

Pertengahan Juni 2025, masyarakat di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan dihebohkan oleh berdirinya satu papan pengumuman di sana. Pada Sabtu (14/6/2025), papan pengumuman terbuat dari kanvas vinil cetak digital selebar 1,5 meter itu dipaku ke papan yang menyatukan dua balok kayu yang menjadi tiang setinggi 2 meter. Warna latar kanvas vinil itu hijau, dengan tulisan berwarna kuning, khas tentara.

“TANAH MILIK 

TNI AD 

KODAM XVII CENDERAWASIH 

PENGAWASAN KORAMIL 1707- 02/MERAUKE 

KODIM 1707 MERAUKE KOREM 174/ATW

BERITATERKAIT

Alas Hak : Surat Pelepasan Adat Tanggal 5 Juni 2025 

Luas Lahan : 100 Hektare”

Papan pengumuman itu ditancapkan di pinggir jalan, bersebelahan dengan papan pengumuman lain yang tampak usang dan kecil, dengan papan tripleks yang dipaku di balok kayu kecil yang menjadi tiangnya. Papan pengumuman baru itu terlihat kontras dengan papan pengumuman kecil di sana yang berisi tulisan “DUSUN MUCKAI, MILIK MARGA KWIPALO”.

Salah satu pemilik tanah ulayat Marga Kwipalo, Vincent Kwipalo menuturkan kemunculan papan pengumuman “TNI AD” di tanah ulayatnya itu. Ia juga membenarkan bahwa papan pengumuman kecil bertuliskan “DUSUN MUCKAI, MILIK MARGA KWIPALO” adalah papan pengumuman yang dipasang warga dusunnya. “Benar, itu kami, Marga Kwipalo, [yang] punya [hak ulayat atas] dusun [itu],” ujar Kwipalo.

Menurut Kwipalo, papan pengumuman “TNI AD” itu adalah adalah papan pengumuman kedua yang dipasang aparatur negara terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menuturkan papan pengumuman pertama dipasang sekitar pertengahan Mei 2025, diikuti dengan masuknya sejumlah alat berat seperti ekskavator yang lantas merobohkan pepohonan di sana.

Kwipalo yang pada Mei 2025 tengah berada di Merauke pun segera kembali ke Distrik Jagebob. “[Ketika saya sampai, ternyata] ada alat berat yang masuk ke dalam dusun kami. Pohon-pohon yang ada dirobohkan, jaraknya 200 hingga 300 meter dari papan informasi yang ditancapkan [terkait PSN itu]. Operator dan alat berat [di sana] kami hentikan, kamp [mereka] kami bongkar,” kata Kwipalo.

Usai insiden itu, Kwipalo kembali ke Merauke, dan membahas penancapan papan pengumuman PSN pada Mei lalu bersama Forum Solidaritas Merauke. Forum itu beranggotakan para pemilik hak ulayat masyarakat adat di Merauke yang resah karena tanah ulayat mereka dijadikan lokasi pelaksanaan PSN.

Proyek Strategis Nasional, PSN, Sasi
Masyarakat adat di Dusun Muckai, Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, membuat sasi atau tanda larangan adat dengan mengecat batang pohon dengan cat merah. – Jubi/Engel Wally

Masyarakat adat di Merauke memang tengah gelisah, karena tanah ulayatnya mereka tiba-tiba “diserbu” berbagai alat berat PSN. Selaku pemilik hak ulayat, Kwipalo menyatakan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Solidaritas Merauke tak pernah diajak bicara soal PSN, lalu tiba-tiba kehilangan akses atas tanah ulayat yang kaya berbagai jenis hewan buruan.

Masyarakat adat di sana juga gelisah karena sumber air bersih yang mengiring seiring pembukaan berbagai lokasi hutan ulayat mereka. Sungai-sungai pun mulai keruh. Mereka kehilangan hutan ulayat, hewan buruan, juga sumber air bersih. “Hak-hak kami sebagai masyarakat adat, juga sebagai warga negara, sudah tidak diperhatikan lagi,” kata Vincent Kwipalo.

Penancapan papan pengumuman dan masuknya alat berat ke tanah ulayat Marga Kwipalo di Distrik Jagebob pada Mei 2025 itu akhirnya menjadi salah satu pengaduan yang disampaikan Forum Solidaritas Merauke kepada para pejabat di Jakarta. Kwipalo bercerita salah satu pengaduan itu disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

Akan tetapi, ketika para anggota Forum Solidaritas Merauke masih berada di Jakarta, tanah ulayat Marga Kwipalo justru dipasangi papan pengumuman baru. Itulah papan pengumuman “TNI AD” yang menyebut surat pelepasan adat tanggal 5 Juni 2025.

Vincent Kwipalo semakin bingung dengan informasi soal surat pelepasan adat tanggal 5 Juni 2025. “Saya berangkat ke Jakarta sebelum tanggal itu, awal Juni,” ujarnya.

Menurut Kwipalo, papan pengumuman itu salah lokasi, karena lokasi tanah ulayat Marga Kwipalo bersebelahan dengan persil tanah yang pernah dibeli mantan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. Vincent Kwipalo menjelaskan bahwa saat Romanus Mbaraka masih menjadi Bupati Merauke, Mbakara memang pernah membeli tanah seluas 200 hektare di Distrik Jogebob. Persil tanah yang dibeli Mbaraka itu bersebelahan dengan sekitar 30 hektare tanah ulayat Marga Kwipalo yang belum pernah dilepaskan secara adat atau dibebaskan.

Kwipalo juga bercerita, saat Romanus Mbaraka masih menjadi Bupati Merauke, Romanus pernah menghubunginya untuk membicarakan pelaksanaan PSN. Saat itu, sang bupati mengundang Vincent berkunjung ke kediamannya. Bersama seorang aparat Kampung Blandin Kakayo, Kwipalo mendatangi kediaman Romanus Mbaraka. Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga turut serta mengantar Kwipalo memenuhi undangan sang bupati.

“Saat [saya] berjumpa dengan Pak Romanus di kediamannya, sudah ada pihak perusahaan yang menunggu di dalam ruangan itu. Dalam pertemuan tersebut saya sampaikan kepada Pak Romanus Mbaraka, ‘jika lahan itu mau digunakan, silahkan membayar biaya kompensasi atas tanaman yang berdiri di atas lahan tersebut, dan tanahnya tidak kami jual’,” tutur Kwipalo.

Vincent Kwipalo menegaskan dalam pertemuan itu para pihak tidak pernah membahas penancapan papan pengumuman atau pengiriman alat berat ke tanah ulayat Marga Kwipalo itu.

“Serbuan” PSN

Apa yang terjadi terhadap tanah ulayat Marga Kwipalo itu adalah peristiwa yang sedang jamak terjadi di Kabupaten Merauke. Atas nama kepentingan proyek lumbung pangan dan energi, pemerintah dengan serta merta menerbitkan izin perkebunan di tanah ulayat berbagai marga Suku Yei dan Suku Malind di Merauke.

Briefing paper Yayasan Pusaka Bentara Rakyat berjudul “Proyek Strategis Nasional Pengembangan Pangan & Energi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan: Melanggar Hak Asasi Manusia dan Meningkatkan Krisis Lingkungan Hidup” mencatat pada periode 2023 – 2024, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan kepada 10 perusahaan perkebunan tebu, pabrik gula, dan bioethanol di Kabupaten Merauke. Total luasan lahan konsesi 10 izin itu mencapai 541.094,37 hektare, yang tersebar di wilayah Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind dan Kurik.

Briefing paper itu juga menyuguhkan analisis tumpang susun peta izin sepuluh perusahaan dan peta wilayah adat Suku Yei. Dari total luasan konsesi izin yang mencapai 541.094,37 hektare itu, diduga 316.463 hektare di antaranya tumpang tindih dengan wilayah ulayat Suku Yei, dan sisa luasan konsesi lainnya berada di wilayah ulayat Suku Malind. Jika proyek perkebunan tebu PSN itu dilanjutkan, diperkirakan akan ada 40 kampung masyarakat adat yang terdampak secara langsung.

Vincent Kwipalo adalah anak adat Suku Yei. Menurutnya, Suku Yei maupun Suku Malind yang tergabung di dalam Forum Solidaritas Merauke adalah pemilik hak ulayat yang ingin hidup bebas dan damai di atas tanah airnya sendiri. Mereka hanya ingin hidup tanpa mengalami penyerobotan tanah ulayat yang mengatasnamakan PSN.

PSN, Proyek Strategis Nasional
Vincent Kwipalo bersama para anggota Forum Solidaritas Merauke mengikuti pertemuan terbatas dengan Pelapor Khusus PBB untuk Hak-hak Masyarakat Adat yang berlangsung di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Juli 2025. – Jubi/Engel Wally

Sejak 2024, masyarakat adat di Tanah Anim Ha (sebutan bagi wilayah adat yang kini menjadi Provinsi Papua Selatan) itu telah melakukan berbagai aksi demonstrasi untuk memprotes penggunaan tanah ulayat mereka sebagai lahan PSN. Protes mereka terus diabaikan, sementara hutan ulayat mereka terus dibabat untuk membuka perkebunan tebu PSN.

“Dari Merauke, Jayapura, Makassar, sampai di Jakarta, kami menyuarakan ini. Di pintu-pintu kantor pengadilan, kementerian, lembaga bantuan hukum [kami bersuara]. Yang terakhir, kami bertemu Pelapor Khusus PBB [untuk Hak-hak Masyarakat Adat], semuanya sudah kami lapori,” ujar Kwipalo.

Namun, praktik di lapangan berbeda. Di tengah penolakan Suku Yei dan Suku Malind itu, PSN terus berlangsung di Merauke. Salah satu perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai pelaksana perkebunan tebu PSN di Merauke, PT Global Papua Abadi (GPA) telah membongkar hutan yang bersebelahan dengan Dusun Muckai milik Marga Kwipalo.

“Kurang lebih 500 meter lagi proses pembongkaran [hutan] oleh PT GPA itu mencapai dusun kami. Oleh sebab itu, anak-anak di rumah sudah saya perintahkan untuk membuat batas [berupa tanda] sasi di batas dusun. Artinya pihak perusahaan tidak boleh sampai melewati batas atau sasi yang sudah dibuat,” kata Kwipalo.

PSN lumbung pangan dan energi di Merauke ini rencana ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Luasan PSN itu mencapai 2 juta hektare, melibatkan banyak perusahaan swasta sebagai pelaksananya. Saat ini, sudah ada 10 perusahaan membawa beragam alat berat seperti ekskavator untuk membuka hutan di wilayah tanah adat Suku Yei untuk dijadikan kebun tebu PSN.

Benih konflik sosial

Di lapangan, masyarakat adat pun terbelah dalam pro-kontra PSN itu. Sebagian kelompok masyarakat adat setuju untuk melepaskan tanah adat, namun mendapat protes dari kelompok masyarakat adat lain yang tak mau melepaskan tanah ulayatnya untuk PSN. Kelompok yang menolak PSN tidak hanya berhadapan dengan perusahaan pemegang izin atau aparatur negara, namun juga berhadapan dengan kerabatnya sendiri yang telah melepas hutan ulayat untuk PSN.

Kwipalo bahkan menyebut perselisihan di antara sesama masyarakat adat itu bahkan sudah menjurus kepada pertumpahan daerah. “Sekarang sesama suku kami [bisa] bertikai, karena mereka [yang] sudah memberikan tanah dan hutan mereka kepada perusahaan tidak punya tempat mencari [hasil hutan] dan berburu,” ungkap Kwipalo.

Masyarakat adat Suku Yei dan Suku Malind di Merauke adalah kelompok masyarakat adat yang hidup dengan berburu dan meramu. Di hutan ulayat masing-masing, mereka berburu, meramu, berkebun, dan mengelola dusun pangan. Kehilangan hutan ulayat berarti kehilangan sumber penghidupan, sumber pangan, perkakas adat, situs budaya, dan sumber obat-obatan tradisionalnya.

Tanah ulayat setiap suku terbagi-bagi di antara tiap-tiap marga atau keret, dengan batas-batas tanah ulayat yang dikenal jelas dan diakui sesama masyarakat adat. Kepemilikan atas tanah ulayat bukanlah kepemilikan orang per orang, namun kepemilikan komunal setiap anggota marga/keret.

TNI, PSN, Proyek Strategis Nasional
Sejumlah prajurit TNI berada di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Sawah di Kampung Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Agustus 2024 – Dok. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Setiap anggota masyarakat adat pantang mengambil hasil hutan dari tanah ulayat marga atau suku yang lain tanpa izin sang pemilik tanah ulayat. Setiap pencurian hasil alam tanah ulayat, apalagi pencaplokan tanah ulayat, dianggap sebagai pelanggaran berat, dan dapat memicu pertikaian/konflik sosial.

“Saya tidak mau menyebutkan marga, tetapi kerabat dekat kami belum lama ini saling bertikai di depan rumah saya. Anak-anak di rumah semua pegang alat tajam, parang, dan tombak. Saya hanya bilang ke mereka, kita masing-masing sudah diberikan kuasa dan hak atas tanah dan hutan berdasarkan batas di atas keret [atau marga] masing-masing,” tutur Vincent Kwipalo.

Kwipalo menyayangkan jika sebuah marga menjual tanah ulayat mereka, namun tidak konsekuen menerima risikonya. Menurutnya, ada orang yang sudah tanah ulayatnya, lantas mendatangi tanah ulayat kerabatnya dan menuntut hak atas tanah ulayat kerabatnya itu.

“Kalau jual tanah ke pihak lain, berarti sudah siap menerima risiko selanjutnya. Jangan karena ‘ini om’, ‘ini tanta [atau bibi]’, ‘ini bapa tua [atau paman]’, ‘ini kakak’, lalu kita lupa diri atas anugerah yang sudah Tuhan berikan secara cuma-cuma kepada kita untuk dipelihara dan dikelola [bagi] kehidupan selanjutnya,” kata Kwipalo tegas.

Terpikat janji pemberdayaan

“Serbuan” PSN, khususnya untuk membuka perkebunan tebu, juga terasakan di Kampung Senayu Soa, Distrik Tanah Miring. Di sana, PT Global Papua Abadi telah membuka hutan ulayat, dan telah melakukan penanaman tebu yang akan dipanen sebagai bahan bioetanol.

Yakobus Mahuze selaku salah pemilik hak ulayat 5.000 hektare lahan yang telah dibebaskan PT Global Papua Abadi menyatakan tanah ulayat itu dibeli dengan harga Rp300 ribu per meter persegi. Menurut Mahuze, tanah ulayat itu awalnya ditawarkan dengan harga Rp3 juta per meter persegi.

“[Kami menawarkan harga] dari Rp3 juta [per meter persegi], ditawar. [Kami pernah menawarkan harga] Rp2 juta [per meter persegi], Rp1 juta per meter. Hingga [akhirnya] disepakati [harganya] Rp300 ribu per meter [persegi],” ujar Mahuse di Kampung Senayu Soa pada 20 Juni 2025.

Selaku kepala dusun, Yakobus Mahuze awalnya mencoba menolak penjualan tanah ulayat untuk PSN perkebunan tebu itu. Akan tetapi, dia bukanlah pemilik tunggal tanah ulayat itu.

Infografis PSN

Kerabatnya bersepakat untuk melepas hutan ulayat mereka untuk dijadikan perkebunan tebu PSN, lantaran tergiur janji bahwa perusahaan bersama pemerintah daerah akan menjalankan program pemberdayaan masyarakat Kampung Senayu Soa. Program yang dijanjikan meliputi program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi, hingga peluang bagi warga Kampung Senayu Soa untuk menjadi karyawan perusahaan perkebunan tebu PSN.

Perusahaan akhirnya membayar ganti rugi tanah senilai Rp300 ribu per meter persegi itu dalam dua tahapan. Hasil pembayaran atas lahan seluas ribuan hektare itu dibagi rata di antara para anggota kerabat pemilik hak ulayat, juga kepada kerabat juah yang telah tinggal bertahan-tahun di Kampung Senayu Soa. “Hanya Rp16 juta yang sampai ditangan saya selaku kepala dusun,” kata Mahuze.

Repotnya lagi, berbagai program pemberdayaan yang dijanjikan belum juga terwujud. “Sampai hari ini janji-janji yang disampaikan di awal tidak terealisasi. Yang terjadi justru dampak negatif kehadiran perusahaan mulai kami rasakan. Semua atas nama PSN, kita masyarakat yang jadi susah,” kata Mahuze.

Ia mencontohkan warga Kampung Senayu Soa yang kini mulai kesulitan mencari sumber air bersih. Debit air sungai di kampung itu menyusut, padahal wilayah itu dulu selaku mendapat kiriman air dari muara Kali Maro yang besar. Bak penampungan air yang disediakan pemerintah untuk menampung air sumur tak berfungsi maksimal, karena mesin pompa sumur kerap rusak.

Mahuze juga mengeluhkan area berburu warganya yang kian sempit. “Dampak lain, lahan tempat kami mencari atau berburu, bahkan [lahan] berkebun juga sudah berkurang,” ujar Mahuze.

Temuan Komnas HAM

PSN, Proyek Strategis Nasional
Sawah dan panenan padi milik Natalis Kuyaka di Kampung Yasa Mulia, Tanah Miring, Merauke, Provinsi Papua Selatan. – Istimewa

Natalis Kuyaka, petani muda di Kampung Yasa Mulia, Distrik Tanah Miring, Merauke, adalah anak adat Malind sejak empat tahun lalu belajar bercocok tanam padi di sawahnya yang seluas 2 hektare. Kendati ia sudah belajar banyak soal bercocok tanam padi, ia ragu apakah hasrat pemerintah untuk menjadikan Kabupaten Merauke sebagai lumbung pangan nasional akan terwujud.

“Akhir tahun lalu, saya panen padi 800 kilogram per hektare. [Sebagian panenan itu] dinikmati oleh kami sekeluarga, dan sebagian [lainnya] dijual ke masyarakat kampung,” katanya.

Menurut Kuyaka, kebanyakan masyarakat adat pemilik tanah ulayat di Kampung Yasa Mulia belum terbiasa bercocok tanam. Kondisi itu membuat penerapan program pertanian yang ditujukan kepada masyarakat adat tidak berjalan secara maksimal, termasuk upaya optimalisasi lahan tanah ulayat mereka.

“Di dalam PSN itu sendiri ada optimalisasi lahan, tidak berjalan dengan baik karena pemilik lahan hanya menunggu janji-janji pemerintah yang sama sekali tidak terealisasi,” ujarnya.

Akan tetapi, Kuyaka menyatakan tidak serta merta tanah ulayat masyarakat adat bisa diambil alih dengan alasan optimalisasi lahan untuk pertanian. Menurutnya, jika hutan ulayat dibuka tanpa persetujuan masyarakat adat yang bergantung kepada hasil alam hutan itu, maka masyarakat adat akan kehilangan akses atas tanah ulayatnya, dan merasa tanah ulayatnya telah dirampas paksa.

“Suka atau tidak suka, kita harus lawan ketidakadilan itu. Masyarakat ingin hidup aman dan damai di atas negerinya sendiri. Yang awalnya sebelum datang berbagai program pembangunan saat ini, kami sudah hidup susah, jangan bikin susah lagi. Kami tolak itu PSN Merauke,” kata Kuyaka.

Apa yang dikhawatirkan Kuyaka telah menjadi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka telah menemukan sejumlah pelanggaran HAM dalam pelaksanaan PSN di Kabupaten Merauke.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan Komnas HAM telah mendatangi empat distrik lokasi perkebunan tebu dan bioetanol serta pencetakan sawah baru di Kabupaten Merauke.

“Hal pokok yang kami temukan selama berkunjung di Merauke ini adalah tidak adanya komunikasi yang baik di tengah masyarakat berkaitan dengan kegiatan PSN. Itulah yang menyebabkan selama ini masyarakat menolak, karena tidak pernah diajak untuk berdialog. Di samping itu juga, penghormatan terhadap hak-hak ulayat kurang diperhatikan. Ini yang kami temukan,” kata Prabianto di Merauke pada 25 Juni 2025.

Prabianto juga menyatakan Komnas HAM menemui Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk meminta klarifikasi atas sejumlah temuan dan catatan pelaksanaan PSN.

Komnas HAM
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo. – Jubi/Emanuel Riberu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMTSP Marwiah Ali Mahmud menjelaskan bahwa tahapan-tahapan yang terkait kegiatan PSN mulai dari sosialisasi, konsultasi publik, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal, hingga proses perizinan telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi publik dan proses penyusunan Amdal. itu melibatkan masyarakat serta perwakilan marga pemilik hak ulayat. Kami memfasilitasi dan juga ikut memantau partisipasi masyarakat dalam proses-proses tersebut,” kata Marwiah, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Jubi pada 26 Juni 2025.

Marwiah mengatakan lahan yang digunakan untuk kegiatan PSN, khususnya perkebunan tebu yang dikelola PT Global Papua Abadi (GPA) dan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) merupakan lahan Areal Penggunaan Lain atau APL bekas Hak Guna Usaha atau HGU atau kawasan bekas perizinan yang telah dicabut.

“Sementara untuk PT Borneo yang baru disetujui itu Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR, belum ada pelepasan kawasannya. PT Borneo diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan pelepasan. Namun bila nanti masyarakat tidak menyetujuinya, itu dapat disampaikan dalam berita acara,” ujar Marwiah.

Tetap saja, upaya masyarakat adat memperjuangkan hak atas tanah ulayatnya dipaksa berpacu dengan hasrat pemerintah untuk segera membuka hutan demi kepentingan PSN. Sebagaimana telah dinyatakan Komnas HAM, PSN terus berjalan kendati tanpa berkomunikasi dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Alih-alih memanen pahan dan energi, PSN di Kabupaten Merauke justru bisa memanen beragam masalah baru. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Gobai warns military presence could perpetuate violence in Paniai

Jayapura, Jubi – Deputy Speaker IV of the Central Papua Legislative Council (DPR Papua Tengah, John NR Gobai, has alleged [...]

Kamuyend clan’s black cross burned amid customary land dispute in Merauke

Jayapura, Jubi – Unidentified individuals have damaged and burned a black cross erected by the Kamuyend clan as a traditional [...]

WVI launches public campaign to support more than 5,000 children in Papua

Jayapura, Jubi – World Vision Indonesia (Wahana Visi Indonesia – WVI) has relaunched its Baca Tanpa Batas (Read Without Limits) [...]

Nduga shooting victims’ families ask Papua Legal Aid Institute to oversee investigation

Jayapura, Jubi – The families of three residents shot in Nduga Regency, Highland Papua Province, on October 23, 2026, have [...]

Challenges and hopes for the new AJI Jayapura City chair for 2026-2029

Jayapura, Jubi – Theo Kelen and Maurits Yansip have been elected chair and secretary of the Alliance of Independent Journalists [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist