Nabire, Jubi – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley akhirnya berhasil mempertemukan kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, yakni nomor urut 1 Yuni Wonda – Mus Kogoya dan nomor urut 2 Miren Kogoya – Mendi Wonorengga, pada Senin (10/3/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Gubernur Provinsi Papua Tengah.
“Kemarin hari Jumat kami gelar pertemuan. Tapi salah satu pasangan calon tidak datang. Hari ini puji Tuhan, dua-dua sudah datang. Yang tidak datang kita pakai zoom lewat telepon seluler. Kita sudah sepakat untuk menghentikan perang di Puncak Jaya. Pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 2 sudah tanda tangan kesepakatan damai di atas meterai Rp10 ribu, disaksikan oleh kami sebagai gubernur dan pimpinan DPR Papua Tengah,” kata Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, saat memberi keterangan kepada pers usai penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut.
Menurut Gubernur Nawipa, untuk memastikan dampak dari kesepakatan damai ini di akar rumput, maka pada Selasa (11/3/2025), ia akan terbang ke Mulia untuk bertemu masyarakat kedua kubu.
“Besok saya ke Puncak Jaya. Saya akan bertemu dengan masyarakat, yang di pengungsian kita akan kembalikan dengan bicara baik-baik supaya aktivitas masyarakat kembali normal,” katanya.
Dalam pertemuan itu, disepakati tujuh pernyataan yang langsung ditandatangani bermeterai Rp10 ribu. Pertama, kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Kedua, kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara frsik maupun nonfisik, yang teradi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan dengan segera dan tidak boleh dilakukan kembali.
Ketiga, kedua paslon setelah menandatangani kesepakatan damai ini, langsung mengambil tindakan nyata untuk membuat (menciptakan) kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya, dengan cara memberikan imbauan kepada masing-masing pendukung, untuk tidak lagi melakukan kegiatan apa pun yarrg dapat menimbulkan konflik.
Keempat, kedua paslon secara resmi dan mengikat sepakat untuk menerima dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apa pun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk upaya provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kelima, apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran.
Keenam, surat pernyataan dan pejanjian ini bersifat mengikat secara hukum dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar, untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Ketujuh, segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Wagub Papua Tengah Deinas Geley, Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni, Wakil Ketua I DPR Papua Tengah Diben Elaby, Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Sony Kogoya, Mus Kogoya sebagai calon Wakil Bupati Puncak Jaya, Miren Kogoya selaku calon Bupati Puncak Jaya, Nekiron Wonda anggota DPR Papua Tengah, dan Feti Enumbi anggota DPR Papua Tengah. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!
Demi Ego Politik korbankan Rakyat,
Seharusnya Polisi Penjarakan Dia orang ini, mereka tidak mampu Menjaga Keamanan Rakyat dengan mengajak jagan saling serang…