Nabire, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah segera merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Ketua KPU Dogiyai Elias Petege kepada Jubi pada Jumat (19/4/2024) mengatakan dalam persiapan penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024, KPU Kabupaten Dogiyai akan membentuk badan ad hoc PPD dan PPS, mulai 23 April untuk PPD dan 2 Mei untuk PPS.
Menurut dia, perekrutan anggota PPD dan PPS ini merupakan realisasi amanat pasal 15, 16, 18 dan 19 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. KemudianPasal 3 dan 4 PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
“Seleksi penerimaan anggota PPD dan PPS se-Kabupaten Dogiyai akan dilaksanakan secara terbuka, jujur dan adil dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas dan integritas, serta kemandirian anggota PPD dan PPS,” kata Petege.
Ia menjanjikan seleksi dilakukandengan terbuka tanpa ada unsur nepotisme. Artinya lolos dan tidaknya peserta tergantung perolehan nilai tes tertulis peserta yang secara otomatis akan tampil di depan layar komputer.
“Sehingga peserta akan tahu sendiri apakah dia lolos atau tidak. Dengan demikian dalam seleksi anggota PPD dan PPS ini tak ada lagi istilah keluarga, kenalan, titipan, dan lainnya,” katanya.
Untuk itu ia berharap kepada masyarakat Dogiyai yang akan ikut seleksi perlu mempersiapkan diri dengan baik.
Untuk tahapan pembentukan PPD dan PPS, kata Petege, adalah pengumuman pendaftaran selama lima hari, penerimaan pendaftaran selama tujuh hari, dan penelitian administrasi calon anggota selama 10 hari.
Sedangkan pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan selama dua hari dan seleksi tertulis selama tiga hari. Lalu tanggapan dan masukan masyarakat selama tujuh hari.
“Selanjutnya dilakukan wawancara selanjutnya tiga hari. Setelah itu penetapan dan pelantikan anggota PPD pada 15-16 Mei 2024 dan untuk PPS 26 Mei 2024,” katanya.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah WNI, berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu juga mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
“Tidak menjadi anggota partai politik, termasuk simpatisan parpol dan mantan caleg DPR dan DPRD, pada Pileg 2024,” ujarnya.
Calon peserta PPD dan PPS harus berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berpendidikan paling rendah SMA dan atau sederajat.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putuskan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dan persyaratan lainnya yang akan diumumkan secara resmi awal minggu depan,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada warga Dogiyai yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam seleksi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilihan tersebut. Perempuan dan disabilitas juga memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota PPD dan PPS sepanjang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Nah untuk perekrutan anggota KPPS akan kami laksanakan pada awal November 2024. Kali ini hanya PPD dan PPS saja,” katanya. (*)
Discussion about this post