Jayapura, Jubi – Kelompok Kerja atau Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Papua mengenai mekanisme penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) saat MRP Pokja Adat melakukan audiensi bersama Gubernur Papua di salah satu hotel di Kota Jayapura, Senin (2/3/2026).
Wakil Ketua II MRP Papua, Max Abner Ohee menegaskan pentingnya pengawalan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) agar benar-benar menyentuh masyarakat asli Papua.
“Kami ingin mendengarkan bagaimana penyaluran dana otsus, karena sesuai UU No. 2 Tahun 2021, MRP punya kewenangan koordinasi dan memberi saran kebijakan yang berpihak pada orang asli Papua,” ujar Max Abner Ohee.
Katanya, tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan dana otsus berdampak nyata bagi masyarakat adat, bukan hanya menjadi anggaran administratif semata.
“Intinya seperti itu karena kita harus kawal agar dalam kebijakan pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan yang menyentuh orang asli Papua karena dana otonomi khususu ini dikhususkan bagi orang orang asli Papua,” tegasnya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, yang menghadiri langsung pertemuan ini mendapat respon positif.
Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua, Roberth Wanggai mengapresiasi kehadiran langsung Wakil Gubernur Papua dalam pertemuan bersama Pokja Adat MRP, yang dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap peran MRP dalam pengawalan otonomi khusus.
“Biasanya gubernur dan wagub hanya mengutus pimpinan OPD. Tapi kali ini wabub turun langsung — terima kasih,” ujarnya.
Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran soal kekosongan payung hukum operasional MRP pasca berlakunya UU Otsus baru.
Dalam pertemuan tersebut, mantan wartawan ini mempertanyakan kejelasan payung hukum bagi anggota lembaga kultur OAP ini dalam melakukan penjaringan aspirasi di lapangan.
Pasalnya, UU Nomor 2 Tahun 2021 (Perubahan Kedua UU Otsus Papua) tidak mengakomodir perluasan atau penguatan kewenangan MRP dalam menjaring aspirasi secara mandiri, melainkan justru memperketat keterlibatan MRP dalam politik. UU ini cenderung status quo atau membatasi fungsi MRP.
Perubahan UU Otsus ini juga dinilai tidak memberikan penguatan kewenangan MRP untuk secara mandiri dan langsung menjaring aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan agama dalam hal-hal strategis, melainkan lebih banyak berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kami pernah punya dasar hukum, tapi sekarang tidak lagi. Saat turun lapangan, kepala daerah sering tanya: ‘Dasar hukumnya apa?’ Kami butuh kejelasan regulasi agar tugas MRP bisa berjalan tanpa hambatan,” tandasnya.
MRP meminta Pemprov segera menyusun Pergub atau Perda pendukung sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas di lapangan. (*)






















Discussion about this post