Jayapura, Jubi – Wali Kota Jayapura, Papua, Abisai Rollo menyatakan bahwa warga 14 kampung di wilayah pemerintahannya, ingin ada peraturan daerah atau perda untuk menciptakan keamanan di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Menurutnya, warga 14 kampung di Kota Jayapura ingin Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura, menerbitkan peraturan daerah atau Perda tentang larangan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, untuk menjaga keamanan kota.
Katanya, hal itu disampaikan warga 14 kampung itu kepadanya ketika ia melakukan turun kampung atau turkam beberapa waktu lalu.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat demi terwujudnya pembangunan yang merata dan menjaga keamanan kota,” kata Abisai Rollo kepada wartawan dalam keterangan pers di kediamannya di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (2/11/2025).
Ia mengatakan, warga 14 kampung meminta adanya perda, agar tidak ada lagi aksi demonstrasi yang mengganggu kenyamanan aktivitas di Kota Jayapura.
“Pernyataan dari warga 14 kampung tersebut akan dilihat lebih lanjut sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Apabila aturan menghendaki untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah Kota Jayapura, maka proses tersebut akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Katanya, warga 14 kampung di Kota Jayapura menyampaikan saran itu, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Sebab, setiap ada aksi demonstrasi, aktivitas masyarakat selalu terhambat, termasuk aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah-sekolah.
“Warga 14 kampung itu menyampaikan, supaya penyampaian aspirasi, dilakukan dengan cara berdialog. Kami Pemkot akan fasilitasi kegiatannya, jika itu terkait kebijakan pemerintah kota, provinsi dan pusat,” ujarnya.
Rollo mengatakan, proses penetapan Perda nantinya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura, dengan melibatkan seluruh masyarakat untuk memberikan pendapat atau masukan.
Ia mengatakan, ini menjadi simbol sinergi antara Pemkot Jayapura dan komunitas lokal dalam membangun Jayapura.
“Undang-Undang memang menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi. Namun, di Kota Jayapura, prosesnya kami ubah,” katanya.
Sementara itu, Ondoafi Kampung Kayo Pulau, Nikolas Jouwe meminta masyarakat Kota Jayapura bersama mewujudkan kondisi kota yang kondusif, sejuk, aman, nyaman, dan tertib.
Katanya, apa yang telah disampaikan oleh Walikota adalah upaya untuk mengimbau dan mengajak masyarakat Kota Jayapura di semua aspek kehidupan menunjukkan rasa cinta kepada Kota Jayapura.
“Cara untuk menunjukkan rasa cinta tersebut adalah dengan melakukan cara-cara yang terhormat dan menciptakan kondisi yang kondusif, sejuk, aman, nyaman, dan tertib. Ini sejalan dengan harapan, agar Kota Jayapura harus lebih baik ke depan, yang menjadi tujuan dan cita-cita Walikota,” kata Jouwe.
Jouwe berharap imbauan ini menyentuh kepada semua lapisan masyarakat, untuk bergandengan tangan bersama-sama agar cita-cita dan keinginan wali kota dapat terwujud. (*)





















Discussion about this post