Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua menghentikan penanganan belasan dugaan pelanggaran pidana selama masa kampanye pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua.
Pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua akan diselenggarakan pada 6 Agustus 2025.
Koordinator penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengatakan, sejak masa kampanye pihaknya menerima belasan aduan dugaan pelanggaran, namun penanganannya dihentikan sebab tidak cukup bukti
“Dalam pelaksanaan kampanye [ada] sejumlah dugaan pelanggaran pidana. [Namun] semuanya dihentikan [penanganannya] karena tidak cukup bukti, juga itu bukan pelanggaran pemilihan,” kata Amandus Situmorang saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Papua, Senin (4/8/2025)
Sementara itu, koordinator devisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengatakan, bukti dugaan pelanggaran itu mestinya dilampirkan dengan jelas oleh pengadu. Bawaslu Papua menghentikan penanganan dugaan pelanggaran itu sebab belum memiliki kedudukan hukum yang jelas.
“[Tidak ada] terkait bukti-bukti dukungan jelas bahwa siapa pelaku yang melakukan, dan hal lain misalnya pembagian sembako dan embel-embel lainnya,” kata Yofrey Piryamta.
Katanya, mestinya ada barang bukti yang kuat dalam laporan dugaan pelanggaran pidana, misalnya tim relawan melakukan pembagian sembako maupun dalam bentuk lain.
Namun karena tidak adanya bukti yang cukup, sehingga Bawaslu Papua kesulitan memastikan apakah benar ada dugaan pelanggaran administratif atau pelanggaran lain.
“Saat kami dapat informasi kadang dilematis sebab untuk menjadi bukti harus jelas tetapi kalau bukti yang kemudian tidak jelas susa memastikan,” ujarnya
Untuk itu, Bawaslu Papua berharap masyarakat di sembilan kabupaten dan kota ingin mengajukan dugaan pelanggaran pidana pada PSU gubernur Papua agar disertai dengan alat bukti yang kuat untuk menindaklanjuti. (*)






















Discussion about this post