Sentani, Jubi – Sosialisasi dan uji petik hari pertama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) di Kota Sentani, tembus angka Rp5 juta.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penagihan Bappenda Kabupaten Jayapura, Femmy Lumentah, mengatakan uji petik yang dilakukan pada hari pertama di 19 titik di Kota Sentani, masing-masing koordinator melaporkan pendapatan mereka di setiap titik bisa mencapai Rp300 hingga Rp500 ribu.
“Saya koordinator untuk dua titik yakni depan Saga Sentani dan Aneka Mas Sentani. Pendapatan dari dua titik ini mencapai Rp1 juta lebih,” ujar Femmy saat ditemui Jubi di Sentani, Jumat (1/3/2024).
Dikatakan, setiap koordinator membawahi dua hingga tiga tempat parkir dengan dua karcis yang diterapkan yakni Rp4 ribu untuk kandaraan roda empat dan Rp2 ribu untuk kandaraan roda dua.
Hari kedua uji petik, kata Femmy, pendapatan akhir bulan sudah bisa dipastikan bahwa pemasukan atau pendapatan yang diperoleh pada belasan titik mencapai sekitar Rp5 juta. Hal ini tentunya akan dibandingkan dengan pendapatan pada hari di awal bulan.
“Uji petik ini dilakukan di belasan titik dan masih banyak tempat yang akan diberlakukan sama untuk tarif retribusi parkir daerah,” katanya.
Menurutnya, dengan sosialisasi serta uji petik yang sedang berjalan ini diharapkan juga ada kasadaran masyarakat pengguna kandaraan roda dua maupun roda empat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan ketika menggunakan fasilitas tempat parkir kendaraan.
“Bagi pengguna tempat parkir kendaraan wajib meminta karcis parkir. Jangan dibayar apabila petugas tidak memberikan karcis parkir,” ujarnya.
Femmy juga mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini merupakan pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang sudah tidak lagi digunakan dalam pengambilan retribusi parkir di pinggir jalan umum.
“Dengan dukungan masyarakat terhadap tarif retribusi parkir maka dengan sendirinya masyarakat turut mendukung seluruh program pembangunan yang sedang berlangsung di daerah ini,” ujarnya.
Salah seorang petugas parkir di Sentani, Frengki Sokoy, yang juga PNS di Bappenda Kabupaten Jayapura, mengaku dalam sehari ia bisa menghabiskan 3 blok karcis di tempat parkir di salah satu bank di Sentani Kota.
Dikatakan, satu blok berisikan 100 lembar karcis, baik untuk roda dua maupun roda empat. Jika tiga blok habis maka total pendapatan mencapai Rp800 ribu, yakni Rp400 ribu dari dua blok kendaraan roda dua dan Rp400 ribu dari satu blok karcis roda empat.
“Dua blok karcis untuk kendaraan roda dua dan satu blok karcis roda empat,” ujarnya.
Jika penarikan retribusi parkir kendaraan bermotor dilakukan serius dan rutin, tidak menutup kemungkinan dalam sebulan pendapatan parkir bisa mencapai ratusan juta rupiah dari total keseluruhan titik tempat parkir di Kabupaten Jayapura. (*)
Discussion about this post