Sentani, Jubi – Pemilik hak ulayat Keondofoan Heaiseai, Khabeite’Louw, Kampung Ifar Besar memalang jalan alternatif Netar-Yabaso di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu (29/5/2024) pukul 10.00 WP.
Pantauan Jubi di lokasi, terlihat masyarakat adat Keondofoan Heaiseai, Khabeite’Louw, Kerukunan Keluarga Iy-Bhu, Nelam, dan Wafi berkerumun di samping pemalangan itu. Mereka menaruh pasir tiga ret dengan memalangkan bambu di tengah jalan sehingga kendaraan tidak bisa lewat.
Fis Yoku, juru bica keluarga dari Iy-Bhu, pemilik hak ulayat jalan yang dipalang itu mengatakan pihaknya memalang jalan karena sejak jalan alternatif Netar-Yabaso dibuka sampai kini Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak membayar hak ulayat.
“Karena kami berbicara tentang mata rumah sehingga hak kami diabaikan oleh Pemkab Jayapura. Oleh karena itu, kami menuntut hak tanah adat kami sebagai pemilik hak ulayat keluarga Iy-Bhu,” katanya.
Menurut Fis Yoku pihaknya menuntut secara adat, meski kasusnya telah melalui proses hukum di Pengadilan. Pihaknya merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

“Melalui jalur hukum di pengadilan pun kami anggap tidak memutuskan sesuatu yang sebenarnya, karena itu kami ambil sikap jalur hukum adat,” katanya.
Yoku menjelaskan sebelumnya ada kesepakatan bahwa tanah itu dibayarkan bertahap kedada pemilik tanah adat. Namun sementara tanah adat yang lain dibayar lunas tetapi pihaknya tidak dibayar karena dianggap tanahnya bermasalah.
“Karena ada yang anggap tanah ini milik Obaja Ondi, sehingga yang dapat bayar adalah Obaja Ondi, bukan kami. Padahal ini tanah adat kami, jadi kami tuntut hak harus dibayarkan,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan tanah yang bermasalah itu dalam kasasi di Mahkamah Agung, namun Obaja Ondi menerima bayaran tanah adat itu.
“Di sini kita sedikit agak bingung, selama masih ada kasasi di MA, apakah Obaja masih menerima? Lantas kita-kita terima, ini yang harus dijelaskan dan clear-kan secara hukum, ini yang menjadi masalah,” katanya.
Yoku menegaskan pihaknya tidak akan membuka pemalangan jalan tersebut sebelum Pemerintah Kabupaten Jayapura turun menjumpai masyarakat pemilik tanah ulayat. Pihaknya berharap pemerintah segera merespon persoalan itu.
“Harapan dalam kesepakatan kami, Pemkab Jayapura, dalam hal ini Dinas P2KP (Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman) kami tunggu untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi ini. Pemalangan ini tidak akan dicabut sampai ada respon pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya memiliki dasar hukum adat, sebab Obaja Ondi sebagai penggugat sudah mencabut dasar hukum adatnya dari Kampung Ifar Besar. (*)





















Discussion about this post