Jayapura, Jubi – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jayapura menertibkan ratusan lapak pedagang pinang dan sejumlah pedagang kaki lima – PKL di sepanjang ruas jalan Raya Abepura-Sentani di Kota Jayapura, Papua, Selasa (9/7/2024).
“Kami melakukan penertiban sebab para pedagang mereka menjual di atas tempat umum seperti depan kampus, Gereja, Mesjid, Sekolah dan kawasan perkantoran, itu tidak boleh,” kata Plt Kasatpol PP Kota Jayapura, Sefnath Kambuaya.
Kambuaya mengatakan pihaknya menggelar penertiban ini karena para pedagang pinang menjual di tempat umum dan itu mengganggu aktivitas masyarakat di kota Jayapura.
Kambuaya mengatakan penertiban itu mengacu pada peraturan daerah atau Perda Kota Jayapura nomor 14 tahun 2001 tentang pedagang kaki lima dan Perda nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban Umum.

Menurut Kambuaya, di sepanjang ruas jalan raya Abepura-Sentani pihaknya menemukan ratusan lapak pedagang pinang dan kaki lima yang tidak memiliki surat izin usaha dari Pemerintah Kota Jayapura.
“Tempat jual yang tidak ada surat izin, kami langsung menertibkan [bongkar]. Penertiban ini dari kampus Uncen yang menyurati kami untuk menertibkan di lingkungan mereka,” ujarnya.
Kambuaya mengatakan, langkah yang diambil oleh Satpol PP ini memang atas permohonan dari Universitas Cenderawasih – Uncen.
“Lingkungan mereka juga mau bersih, jadi dari Rektor Uncen menyurati kami jadi kami lakukan itu,” katanya.
Selain itu kata dia, untuk di kawasan Expo, Distrik Heram Kota Jayapura, sejumlah PKL sudah didata oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, untuk memindahkan tempat berjualannya. (*)



















Discussion about this post