Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, menggelar sosialisasi pendidikan pemilih kepada penyandang disabilitas dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal dalam pilkada mendatang.
Ketua KPU Kota Jayapura, Dr. Martapina Anggai, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan mereka pada Pilkada 2024.
“Penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian dan akomodasi yang layak dalam segala aspek penyelenggaraan negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Martapina pada kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, pada Senin (26/8/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, KPU Kota Jayapura mengadakan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada penyandang disabilitas terkait tahapan pemilu dan bagaimana mereka dapat terlibat aktif dalam proses pemilihan.
Dalam acara sosialisasi ini, KPU mengundang sekitar 80 penyandang disabilitas yang terdiri dari pelajar SMA, SMU, dan perwakilan komunitas penyandang disabilitas di Kota Jayapura. KPU memaparkan tahapan-tahapan pemilu, termasuk cara melakukan pendaftaran pemilih melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id dan proses lainnya yang relevan untuk para peserta.
Namun, selama simulasi berlangsung, KPU menemukan bahwa sejumlah pelajar berusia di atas 18 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menanggapi hal ini, Martapina menyatakan bahwa KPU Kota Jayapura berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah setempat, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk membantu para penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP agar bisa segera mendapatkannya.
“Dalam sosialisasi ini, kami menemukan bahwa sebagian penyandang disabilitas berusia 19 tahun ke atas belum memiliki KTP. Kami akan bekerja sama dengan Dukcapil Kota Jayapura untuk memastikan mereka segera mendapatkan KTP,” jelas Martapina.
Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Dessy Fredrica Itaar, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi pertama yang ditujukan secara khusus kepada penyandang disabilitas di Kota Jayapura.
Menurutnya, KPU menargetkan para pemilih pemula dalam kegiatan ini, dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu mendatang.
“Kami menargetkan pemilih pemula dalam sosialisasi ini, dan mulai dari penyandang disabilitas, kami akan melanjutkan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” kata Dessy.
Ia juga menjelaskan bahwa nantinya pada hari pemilihan, penyandang disabilitas akan diberikan perhatian khusus di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara mereka. Setiap TPS akan diatur agar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tetap terjaga, sehingga mereka dapat dengan mudah menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.
Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dari KPU Kota Jayapura untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilih mereka dengan nyaman dan aman. KPU juga berharap, melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dukcapil dan komunitas penyandang disabilitas, dapat tercipta pemilu yang inklusif bagi semua golongan.
“Dengan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, terlibat dalam pemilu, kami berharap dapat menciptakan pemilu yang inklusif dan adil,” ujar Martapina.
Selain itu, KPU Kota Jayapura juga akan terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai sekolah dan komunitas untuk menjangkau pemilih pemula lainnya. Harapannya, para pemilih pemula ini dapat lebih memahami pentingnya berpartisipasi dalam pemilu serta prosedur yang harus mereka ikuti untuk bisa memberikan suara.
Sosialisasi kepada penyandang disabilitas merupakan salah satu bagian penting dari strategi KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat, KPU berharap dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dan memastikan bahwa setiap suara dihargai dalam proses demokrasi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!