Sentani, Jubi – Peristiwa kebakaran yang menimpa gedung “D” di areal perkantoran Bupati Jayapura, Minggu pagi 29 Oktober pekan kemarin, sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa oleh pihak Polres Jayapura.
Terkait hal tersebut, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen menegaskan para saksi memang sudah dimintai keterangan terkait kejadian kebakaran yang terjadi pada Minggu pagi lalu.
Dikatakan, tim Lab Forensik Polda Papua juga sudah mendatangi Tempat Kehadiran Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan lebih detail lagi soal kobaran tersebut. Hanya saja sampel atau bahan abu sisa kebakaran yang akan digunakan masih panas. “Tim labfor Polda papua sudah melakukan olah TKP dan sementara dalam penyelidikan,” ujar Fredrickus di Sentani, Selasa (31/10/2023).
Lima saksi tersebut, kata Kapolres, yang dimintai keterangannya adalah apa saja yang dilihat, dan didengar dari kejadian tersebut. Hal ini tentunya juga melalui informasi lain yang dihimpun dan memenuhi persyaratan. “Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain juga yang akan dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran yang terjadi,” katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo menegaskan, pihaknya sangat mengharapkan keseriusan dari pihak kepolisian untuk melakukan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional. “Dua kejadian yang lalu, kita belum mendapatkan hasilnya. Bahkan, pelakunya belum terungkap hingga saat ini,” ujar Klemens.
Klemens juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini harus ada hasil yang memuaskan publik sehingga tidak beredar isu atau opini yang mengaburkan kejadian yang sesungguhnya.
“Terbakar atau dibakar, kita semua belum tahu. Bahkan tidak bisa memberikan kesimpulan terkait kejadian ini, hanya pihak keamanan dalam hal ini kepolisian yang bisa mengetahui sebab-sebab terjadi kebakaran tersebut. Tentunya melalui penyilidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Politisi Partai Nasdem dua periode ini juga meminta kepada pihak Eksekutif untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang diberikan tugas penjagaan pada pos depan Pintu gerbang masuk Kantor Bupati.
Menurut Hamo, Pos Sat Pol PP yang berada di pintu gerbang masuk seperti tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita semua berkewajiban menjaga marwah dari sebuah pemerintahan yang sedang berjalan, bukan gila hormat. Tetapi, semua yang datang dalam kebutuhan mereka masing-masing, wajib mengikuti aturan dan tata cara pelayanan yang berlaku.
“Setiap orang yang masuk dan keluar dari kantor bupati di gunung merah harus jelas. Keperluannya, tidak hanya main masuk keluar begitu saja. Ada yang datang dengan baju singlet, ada yang dengan celana pendek, ada yang datang dengan sendal dan celana pendek, bahan ada yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, bisa masuk dan keluar begitu saja dari kantor pemerintahan,” ujar Hamo. (*)