Jayapura, Jubi – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan atau SHT Pemerintah Kota Jayapura untuk meningkatkan pengelolaan keuangan.
“Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk akuntabilitas dalam pengolahan keuangan terutama perencanaan dan pengendalian anggaran belanja daerah,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (12/9/2023).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Jayapura tentang Standar Harga Satuan Pemkot Jayapura tahun anggaran 2024.
“Meningkatkan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkot Jayapura dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Selain sebagai referensi dalam penyusunan rencana kegiatan, lanjutnya, standar harga satuan juga merupakan acuan yang digunakan oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan, dalam setiap audit yang dilaksanakan.
“Sejalan dengan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD, SHT terdiri dari standar belanja umum, standar harga satuan, analisis standar belanja, dan harga satuan popok kegiatan,” ujarnya.
Robby Awi berharap seluruh organsiasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jayapura mengikuti sosialiasi tersebut dengan sebaik-baiknya dalam memahami standar harga satuan yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024, yang proses penyusunannya akan segera dimulai.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini membawa manfaat dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Jayapura terutama dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2024,” katanya.
Sekretaris BPKAD Kota Jayapura, Antonia C. Sarwom, yang mewakili Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, mengatakan sosialisasi tersebut dikuti sebanyak 86 peserta, yakni para pimpinan OPD serta Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
“Kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Jayapura tentang SHT Pemkot Jayapura Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan selama satu hari oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau LP2M Universitas Yapis Papua,” katanya. (*)