Jayapura, Jubi – Para pedagang mama-mama Papua meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mengawasi dan mengimplementasi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal atau orang asli Papua di pasar. Hal ini penting agar pedagang lokal bisa menjual bahan pangan lokal seperti sagu, pinang, sayur, petatas, dan ikan asar (ikan asap) sesuai dengan Perda tersebut.
Hal itu disampaikan koordinator mama-mama pedagang asli Papua se-Abepura, Maria Pekey saat ditemui Jubi di Pasar Youtefa, Selasa (5/9/2023) siang. “Kami mama-mama pedagang asli Papua yang berjualan di Pasar Youtefa meminta jualan hasil bumi seperti, pinang, ikar asar, umbi-umbian, dan sayuran diserahkan kepada kami, jangan orang non-Papua ikut juga berjualan barang yang sama,” katanya.
Dia mengatakan, perjuangan mama-mama Papua agar para pedagang non-Papua jangan menjual hasil bumi sudah dilakukan berulang kali. Contohnya dengan melakukan aksi damai di Kantor Wali Kota Jayapura hingga di Kantor Gubernur Provinsi Papua.
“Demo pedagang [agar] non-Papua jangan rebut [menjual] hasil pribumi di Kantor Wali Kota sampai ke Kantor Gubernur sudah berulang kali,” katanya.
Mama Pekey yang kesehariannya menjual sayuran di Pasar Youtefa itu, mengatakan sebelum para pedagang non-Papua menjual sayuran di Pasar Youtefa semakin banyak seperti saat ini, penghasilan kotor yang diperolehnya senilai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, dari modal sekitar Rp 500 ribu. Namun sejak 2022 hingga 2023, modal yang dikeluarkannya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta dan penghasilan yang diperoleh menurun, bahkan modal tidak kembali dan ada pula mama-mama yang tidak lagi berjualan karena kehabisan modal.
“Mama-mama Papua ini ekonominya lemah, sekarang semakin menurun karena direbut oleh pedagang dari luar,” katanya.
Menurutnya jumlah pedagang asli Papua di Pasar Youtefa sekitar 80 pedagang yang rata-rata jualan pinang, sayuran, ikan asar, sagu, sayuran, dan umbi-umbian. Sementara, pedagang non-Papua berjumlah sekitar 200 lebih. Mereka rata-rata memiliki kios dan toko yang menjual pakaian, peralatan elektronik, apotek, toko emas, dan berbagai bahan sembako. Di samping itu pula mereka juga menjual ikan asar, sagu, pinang dan lainnya.
“Yang belum pedagang non-Papua jual itu daging babi, kalau yang lain semua mereka jual,” katanya.
Ia berharap pemerintah bisa mengontrol dan mengawasi Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal yang juga mengatur terkait penjualan hasil bumi seperti, sagu, ikan asar, pinang, sirih, kapur, sayuran, dan umbi-umbian serta anyaman noken hanya khusus untuk pedagang asli Papua.
“[Pemerintah Kota Jayapura) dalam hal ini petugas pasar jangan hanya memungut karcis retribusi pasar Rp 5.000 per hari, tapi tidak tegas awasi pasar,” katanya.
Selain itu, mama Maria Matuan bersama mama-mama pedagang asli Papua lainnya di Pasar Youtefa, juga mengeluhkan hal yang sama dengan mama Pekey. “Hasil bumi lokal itu kasih ke kami [pedagang asli Papua] boleh,” katanya.
Mama yang berasal dari Wamena itu, mengaku dirinya bersama para pedagang asli Papua lainnya, sudah berulang kali bertemu dengan Wali Kota Kota Jayapura untuk menyampaikan keluhan mereka, terkait pedagang non-Papua yang menjual hasil bumi lokal di berbagai pasar yang ada di Kota Jayapura. Namun sampai saat ini Pemerintah Kota Jayapura masih mengabaikan keluhan mereka.
“Bosan masuk keluar, mengajukan keluhan ini ke Kantor Wali Kota Jayapura dan sampai saat ini belum ada hasilnya,” katanya.
Mama Matuan yang sudah 10 tahun berjualan pinang di Pasar Youtefa itu mengatakan, pedagang non-Papua yang berjualan di pasar regional terbesar di Kota Jayapura itu jauh lebih banyak, jika dibandingkan dengan pedagang asli Papua.
“Satu orang [pedagang non-Papua] yang pulang kampung, nanti balik dengan 10 sampai 20 orang [pedagang non-Papua baru],” katanya.
Pihak UPT Pasar Regional Youtefa saat ditemui Jubi, Senin (5/9/2023) siang, di Kantor UPT Pasar Regional Youtefa mengatakan tidak bisa memberikan data-data para penjual di Pasar Youtefa. “Kami tidak bisa berikan, karena harus izin kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura [dulu], baru bisa diberikan data-data para penjual,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!