Jayapura, Jubi – Retribusi pasar di Kota Jayapura sudah ditetapkan Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura, Provinsi Papua melalui Peraturan Daerah atau Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang diundangkan di Jayapura pada 3 Maret 2012. Salah satunya pada Bab VIII Bagian Kesatu Pasal 24 dan Pasal 25, Bagian Kedua Pasal 26, serta Bagian Ketiga Pasal 27 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Retribusi pasar ini berlaku pada sejumlah pasar yang dikelola Pemkot Jayapura, tetapi ada juga perbedaan dalam pemungutan tarif retribusi pada sejumlah pasar tradisonal lainnya.
Sekretaris Unit Pelaksana Teknis Dinas atau UPTD Pasar Youtefa Yerry Nussy mengatakan, penarikan tarif retribusi pasar di Kota Jayapura dilakukan dua kali, pagi dan sore. Tiap pedagang yang berjualan pada sepanjang pelataran atau yang berada di pinggir jalan dan los-los pasar dikenakan tarif retribusi Rp5000 sampai 10 ribu rupiah.
“Kalau untuk ruko dengan ukuran luas dan besar areanya biasanya tarif retribusi perbulan ditarik seharga Rp300 ribu sampai 1 juta rupiah, dan tarif ini sudah berlaku sepuluh tahun terakhir,” kata Nussy.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Perda yang sudah ditetapkan mengenai tarif retribusi ini oleh Pemkota Jayapura dari yang sebelumnya Rp2000 menjadi Rp5000 dan ruko dengan ukuran besar dan luas biasanya tarif retribusinya perbulan Rp300 ribu sampai Rp1000.000,” ujarnya.

Nussy mengaku petugas penarik retribusi pasar kadang mendapat komplain dari para penjual, terutama para Mama-mama. “Biasanya teman-teman yang ditugaskan buat menagih kadang dapat ribut dengan Mama-Mama yang berjualan karena tarif retribusi yang sudah naik, meskipun begitu kami tetap memberikan penjelasan sekaligus yang baik kepada Mama-Mama soal kenaikan tarif retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya
Sekretaris Unit Pelaksana Teknis Dinas atau UPTD Pasar Sentral Hamadi Tertiliana Kakowok mengatakan, tarif retribusi di pasar Sentral Hamadi sesuai dengan Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 diperkuat Peraturan Wali Kota atau Perwal Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022. Untuk tarif penagihan bulanan berkisar Rp300 ribu, operasional meja Rp25.000 ribu, dan pedagang pelataran Rp5 ribu per hari.
“Kami setiap pagi sejak pukul 07.00 WP sudah ada petugas yang jalan di areal pasar untuk penagihan khusus pedagang pelataran,” kata Kakowok diruang kerjanya yang berada di lantai 2 Pasar Sentral Hamadi pada Selasa (5/9/2023).
Kakowok menambahkan khusus para pedagang yang menggunakan ruko biasanya pembayaran retribusinya per bulan melalui bank.

Kelurahan VIM kelola pasar Cigombong
Beda hal dengan pelayanan retribusi di pasar Cigombong, Kotaraja. Salah satu pasar tradisional tertua di Kota Port Numbay yang mulai beroperasi sejak sore hingga malam. Warga Jayapura mengenal dengan pasar malam Cigombong. Retribusi di pasar Cigombong berbeda dari pasar lain karena dikelola oleh Kelurahan VIM.
Fandi Wayeni, salah satu pegawai kelurahan VIM yang bertugas sebagai mandor dalam melakukan penarikan tarif retribusi mengatakan tarif yang mereka edarkan di pasar Cigombong dicetak sendiri oleh pihak keluarah atas kesepakatan dan persetujuan seluruh penjual.
“Karcis ini kami sendiri yang buat dan juga karcis ini kami buat sesuai dengan keputasan kepala kelurahan dan pedangang yang menempati pasar. Dari tarif retribusi ini yang kami pakai untuk membayar tagihan lampu dan kebersihan di sekitar pasar,” ujarnya.
Tarif retribusi yang diberikan oleh pengelola pasar Cigombong yakni Rp5000 buat penjual sayur-sayuran, Rp10.000 buat penjual ikan asap dan penjual gorengan.
“Itu sudah termasuk dalam biaya kebersihan dan keamanan,” kata Anton Amsor yang sudah lama berjualan di pasar Cigombong.
Amsor mengatakan tiap ada perubahan tarif retribusi di pasar Cigombong, para penjual bersama kepala kelurahan akan duduk bersama merapatkan dan mencari keputusan atau solusi-solusi demi keberlanjutan dan operasional pasar Cigombong.

Amsor menambahkan sebelum pandemi Covid-19, para pembeli sangat ramai dan tarif retribusi pasar yang ditarik Rp3000 untuk pedagang sayur, Rp2.500 untuk pedagang ikan dan gorengan. Tapi setelah pandemi Covid-19 dan pasar Youtefa baru berpindah ke daerah Otonom, Kotaraja yang waktu operasinya tidak ada batasan mempengaruhi pembeli di pasar Cigombong.
“Kami sudah melaporkan ke pihak Pemkot Jayapura untuk pengaturan waktu berdagang di pasar Otonom, cuman sampe saat ini Pemkot belum mengambil langkah-langkah teknis soal hal itu [operasional di pasar Youtefa baru di Otonom],” ujarnya.
Penjual sikapi retribusi pasar
Mama Lea Degepa asal dari Kabupaten Nabire sudah 22 tahun berjualan di Pasar Youtefa. Ia menyatakan untuk tarif retribusi yang dibayarkan dalam sehari, sejak pagi hingga sore berkisar Rp5000 hingga 10.000 ribu rupiah. Berbeda dengan penjual yang berjualan memakai payung dikenakan tarif Rp20.000 ribu.
Mama Degepa mengatakan ketika petugas pasar yang datang untuk menagih retribusi, kadang ia tidak bisa membayar. “Kadang saya tidak membayar karena jualan belum ada yang laku. Kadang pula saya ditegur karena tidak bayar retribusi. Saya berharap pemerintah bisa memberikan modal dalam usaha, dan fasilitas yang baik bagi kami Mama-Mama Papua,” kata Mama Degepa pada Senin (4/9/2023) lalu.
Meskipun Pasar Youtefa berpindah lokasi, Mama Degepa tetap setia berjualan sayur-mayur dan profesi itu sudah ia tekuni sejak 2001 hingga 2023. Ia berjualan sejak di Pasar Youtefa Lama hingga pindah ke lokasi Pasar Youtefa yang baru. Keseharian Mama Degepa berjualan dari pagi hingga sore dan lanjut lagi berjualan di Pasar Otonom.
Mama Degepa berjualan aneka sayur-mayur seperti sayur kangkung, bayam, sawi, dan daun ubi jalar atau daun kasbi. Harga per ikat sayur-mayur dijual seharga Rp10.000. Dalam sehari Mama Degepa bisa mendapatkan keuntungan antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu, itu pun sudah termasuk dengan modal belanja untuk berjualan lagi kembali.

“Saya berjualan hanya karna kebutuhan [ekonomi yang kian tahun berubah dan kebutuhan hidup keluarga], saya kadang tidak dapat keuntungan dari hasil jualan ini, karena sayur-mayur yang ada ini kadang tidak laku terjual dan biasanya dititip atau saya biasa ambil saja kalo jualan laku berapa baru saya bagi dua, hasil pendapatan yang diperoleh,” kata Mama Degepa.
Yesaya Alua, salah satu penjual mengatakan setiap pagi, ia sudah menuju pasar Sentral Hamadi untuk berjualan. “Saya tinggal di Arso yang berdomisili di Arso [Kabupaten Keerom] setiap pagi pukul 05.00 saya sudah berada di pasar Hamadi untuk berjualan dan jualan saya dari hasil kebun saya sendiri di Arso,” kata Alua.
Alua mengatakan sekaligus berharap pihak pengelola pasar Hamadi harus memperhatikan punya area tempat mereka berjualan “Kitong [kita] selalu patuhi aturan membayar tarif [retribusi] pasar, cuman tolong pihak pengelola pasar memperhatikan kitong [kita] punya areal tempat jualan yang becek ini, mungkin dorang [mereka] timbun atau cor beton, biar tong punya jualan bisa laku baik dan enak di mata pembeli,” ujarnya. (CR15/*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



