Sentani, Jubi – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino, meminta Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, segera memproses surat Pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, pasca Rapat Paripurna DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang telah dilaksanakan pada 20 November 2023 lalu.
Kata Rasino, prosedur dan mekanisme proses pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten telah diatur dengan jelas dan tegas dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Secara kelembagaan, DPRD kabupaten Jayapura telah menyampaikan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud kepada penjabat bupati jayapura dan hal ini dilaksanakan sesuai atau dan,”ujar Rasino di ruang kerjanya, Kamis, (7/12/2023).
Dia juga menjelaskan Pasal 38 ayat (3) yang berbunyi, Pimpinan DPRD kabupaten menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
Menurutnya, Pj. Bupati Jayapura dalam menjalankan tugasnya, seharusnya sudah menyampaikan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam kurun waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya Keputusan DPRD Kabupaten Jayapura. Hal ini diatur dengan jelas dan tegas dalam Pasal 38 ayat (4) PP No.12 Tahun 2018.
Terkait penilaian risiko terhadap adanya potensi keberatan atau gugatan di kemudian hari, menurutnya adalah hal berlebihan, karena selain bukan ranah kewenangannya penjabat bupati, sampai saat ini pada kenyataannya tidak ada keberatan atau gugatan resmi dari pihak mana pun atas tidak ada keberatan atau gugatan resmi dari pihak manapun atas dikeluarkannnya Keputusan DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.
“Penjabat bupati dalam hal ini cukup menjalankan tugasnya saja dengan baik dalam konteks pelayanan administrasi, melaksanakan penyampaian keputusan DPRD sebagaimana dimaksud kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, terkait surat keputusan DPRD, sudah diterima pada 1 Desember 2023, untuk itu, bakal ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan ke Pj Gubernur Papua, agar menerbitkan SK pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Untuk menuju sana, dirinya akan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan dalam tatib DPR, dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu menjadi fokus perhatian saya. Tentu, tanggungjawab nya akan beralih ke beliau, sehingga ini menjadi kewajiban untuk mengamankan ke arah sana, maka itu perlu melihat mekanismenya, sesuai atau tidak disitu,” Triwarno.(*)