Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura melalui Badan Pendapatan Asli Daerah atau Bapenda menggelar rapat koordinasi teknis pendapatan asli daerah atau PAD.
Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau, mengatakan rakornis tersebut guna mengoptimalkan PAD dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004.
Selain itu, sebagai evaluasi target dan realisasi PAD tahun 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 dan pembahasan rencana target PAD 2024 serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pungutan pajak dan menyatukan persepsi terkait strategi optimalisasi PAD.
“Rakornis PAD ini adalah upaya percepatan penerapan pajak dan retribusi daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berpartisipasi dalam membangun Kota Jayapura,” ujar Adolfina Taniau di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (23/8/2023).
Adolfina Taniau menambahkan Pemkot Jayapura menargetkan induk PAD tahun 2023 sebesar Rp254 miliar lebih yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah hingga 31 Juli 2023.
Pajak daerah sebesar Rp214 miliar lebih, dengan rincian pajak hotel Rp30 miliar lebih, pajak restoran Rp55 miliar lebih, pajak hiburan Rp16 miliar lebih, pajak reklame sebesar Rp20 miliar lebih.
Selain itu, pajak penerangan jalan umum Rp25 miliar lebih, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp50 juta, pajak parkir Rp2 miliar lebih, pajak air bawah tanah Rp500 juta, pajak BPHTB Rp27 miliar lebih, pajak PBB-P2 Rp36 miliar lebih.
Untuk retribusi daerah, dikatakan Adolfina Taniau, ditargetkan sebanyak Rp26 miliar lebih, dengan rincian retribusi jasa umum Rp19 miliar lebih, retribusi jasa usaha Rp2 miliar lebih, retribusi perizinan tertentu Rp10 miliar lebih.
“Pajak dan retribusi yang hilang tahun 2024, yaitu bando jalan, pengabuan mayat, terminal, tera ulang, izin trayek, miras, PKB, kakus, rumah sewa/kos,” jelasnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mendorong organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jayapura untuk mencari sumber penerimaan baru dari 19 objek pajak dan retribusi daerah seiring dengan meningkatnya kebutuhan belanja dari tahun ke tahun.
“Dengan cara mengurangi tingkat kebocoran, standar operasional prosedur yang mudah dan cepat, membuat aturan teknis dan memperkuat sumber daya manusia atau SDM di OPD kolektor,” ujarnya.
Pekey menambahkan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi dikelola dengan baik dan benar serta dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Setiap pungutan yang dilakukan pemerintah, baik pajak maupun retribusi, dasar hukumnya adalah peraturan daerah atau perda, sehingga tidak sembarangan dalam melakukan pungutan,” jelasnya.
Rakornis PAD yang dihadiri Pansus PAD DPRD Kota Jayapura, pimpinan OPD kolektor, BUMN, BUMD, kantor pertanahan, PPAT, notaris, kepala distrik dan kelurahan, diwarnai dengan penandatangan kerja sama antara PT Angkasa Pura yang mengelola parkir di kawasan Ruko Dok 2 Jayapura. (*)