Sentani, Jubi – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 atas nama Klemens Hamo, sekaligus menetapkan Ketua DPR sementara atas nama Patrinus Nelson Sorontouw yang awalnya sebagai Wakil Ketua II.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 ayat 6.
Keputusan tersebut dilakukan bedasarkan pilihan masing-masing Fraksi Dewan, dimana 4 Fraksi memilh Wakil Ketua II dan 1 Fraksi memilih Wakil Ketua I.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II dan dihadiri langsung Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura serta 20 anggota dewan lainnya.
Usai Rapat Paripurna dan penetapan Ketua Sementara, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Nelson Sorontouw yang juga sebagai Ketua DPRD sementara mengatakan, dirinya sangat mengaku sangat siap dengan seluruh pilihan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap dirinya. “Jabatan ketua sementara ini, untuk melakukan seluruh proses yang sedang berlangsung,” ujar Nelson di salah satu hotel ternama di Kota Sentani, Senin (20/11/2023).
Dikatakan, setelah sidang paripurna dan penetapan sementara yang dilakukan saat ini, berita acaranya akan ditindak lanjuti oleh sekwan melalui surat resmi kepada pihak Eksekutif dan dilanjutkan kepada Pemerintah Provinsi Papua agar dikeluarkan SK Gubernur terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
“Waktunya akan berjalan selama 14 hari ke depan, 7 hari ke pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dan 7 hari ke pemerintah Provinsi Papua,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo menjelaskan, apa yang sudah diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, dalam hal ini Surat Keputusan terkait pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD wajib diikuti sebagai keputusan tertinggi Partai Politik. “Sebagai kader partai, saya tetap menjunjung tinghi keputusan partai, dan tetap loyal serta mendukung saudari sintia talantan yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut sebagi ketua DPRD Kabupaten Jayapura di sisa waktu ke depan ini,” ujarnya.
Hamo juga berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab terhadap seluruh proses yang sedang berlangsung. “Tersisa beberapa waktu ke depan ini, kita akan menyelesaikan sejumlah agenda sidang yang sangat penting. APBD induk harus disahkan sebelum 30 November mendatang,” katanya.
Sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura selama ini, Hamo juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura dan seluruh anggota DPRD atas semua kekurangan selama masa kepemimpinannya, tetapi juga menyampaikan selamat dan dukungan penuh kepada ketua terpilih yang baru. “Saya masih sebagai ketua hingga adanya SK Gubernur Papua soal pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura,” ujar Hamo. (*)