Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Hamadi khususnya pemilik hak ulayat memalang rumah jabatan Wali Kota Jayapura dan gedung otonom Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (2/10/2023).
Pemalangan oleh ahli waris atas nama Yan CH. Hamadi Machbi dilakukan karena Pemerintah Kota Jayapura belum membayar ganti rugi hak (pelepasan) tanah atas berdirinya dua bangunan tersebut.
“Tahun 1978 orang tua sudah bagi masing-masing tempat [tanah] kepada anak-anak. Kantor ini [kantor Wali Kota Jayapura] adalah hak kami,” ujar salah seorang pemilik hak ulayat, Louisa Suai Hamadi.
Dikatakannya, delapan tahun lalu pihaknya sudah melayangkan somasi kepemilikan hak atas tanah yang disengketakan itu, namun tidak digubris sebab Pemkot Jayapura yang saat itu dipimpin oleh Benhur Tomi Mano sebagai Wali Kota.
“Jadi, saya juga pertanyaan pembicaraan apa dengan Laban Hamadi, sehingga surat saya sudah masuk tapi kenapa dibiarkan. Laban Hamadi yang baru masuk tahun 2021 dipegang betul [hak kepemilikan]. Ada apa?” ujarnya.
Louisa Hamadi meminta keseriusan dari Pemkot Jayapura untuk memfasilitasi sebuah pembahasan agar pemalangan tidak berlarut-larut, mengingat gedung otonom yang dipalang itu merupakan kantor tersibuk, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kalau bisa kami minta kepastian pertemuan dalam waktu dua hari ke depan. Kalau tidak kami tetap palang. Bila perlu kami bawa massa lebih banyak. Nanti ada yang bermalam di tempat palang,” katanya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan gedung otonom dan rumah jabatan Wali Kota Jayapura sah milik Pemkot Jayapura secara hukum karena memiliki sertifikat.
“Kami tidak bisa memutuskan secara sepihak, sebab kami harus koordinasikan lagi dengan Pemprov Papua, Bintang Mas, dan Badan Pertanahan Kota Jayapura. Kami minta kesabaran bapak ibu. Kami usahakan secepatnya dalam minggu diadakan pertemuan,” ujarnya.
Setelah berdialog kurang lebih dari satu jam, aktivitas perkantoran dan pelayanan kepada masyarakat tetap jalan, namun palang tidak diturunkan sampai ada pertemuan antara pemilik hak ulayat dan Pemkot Jayapura. (*)