Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa bumi hingga 21 hari pascagempa magnitudo 5,4 pada Kamis (9/2/2023).
“Kalau intensitas gempa berkurang, bisa jadi tanggap darurat dipercepat. Artinya, bukan 21 hari lagi,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (20/2/2023).
Pemkot Jayapura bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda membentuk tanggap darurat agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga terutama yang terdampak gempa.
“Kami membagi 15 lokasi untuk tenda-tenda pengungsian agar bisa digunakan warga. Sebenarnya masyarakat panik akan terjadi gempa susulan dan itu jika terjadi malam,” ujarnya.
Pemkot akan memangkas masa tanggap darurat bencana gempa jika intensitas gempa di Kota Jayapura berkurang dan akan dilakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan.
“Kami terus menggelar rapat evaluasi terkait perkembangan gempa di Kota Jayapura, apakah 21 hari atau dipercepat tapi mengikuti situasi dan perkembangan,” ujarnya.
Setelah masa tanggap darurat selesai, Pemkot Jayapura akan fokus melakukan pendataan untuk nantinya penanganan lebih lanjut dan melakukan edukasi mitigasi atau kesiapsiagaan bencana.
“Satgas akan mengambil langkah-langkah. Duapuluh satu hari itu sesuai masa tanggap darurat yang sudah ditetapkan. Saya berharap masyarakat tidak panik, tetap tenang, agar nyaman beraktivitas,” jelasnya. (*)