Jayapura, Jubi – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jayapura menggelar Sosialisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkot Jayapura.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang informasi yang nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat, yang berasal dari OPD Pemkot Jayapura,” ujar Kadis Kominfo Kota Jayapura, Binton Nainggolan, di Hotel Jasmine, Jayapura, Kamis (6/4/2023).
Kota Jayapura pada tanggal 18 November 2021 telah mendapatkan penganugerahan dari Komisi Informasi Papua sebagai badan publik yang cukup informatif, sehingga perlu ditingkatkan lagi penyebarluasan informasi melalui PPID.
“Selain memberikan pemahaman tapi juga memperdalam cara daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Binton berharap sosialiasi penguatan PPID tersebut dapat meningkatkan kapasitas OPD dalam menyampaikan informasi serta meningkatkan peran aktif partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelengaraan negara atau pemerintahan yang baik.
Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai, mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat mengetahui kegiatan yang dilakukan terutama di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
“Setiap badan publik pemerintah dan organsiasi masyarakat memiliki kewajiban membuka akses yang berkaitan dengan badan publik tersebut secara luas dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Evert Nicolas Merauje, mengatakan sosialisasi PPID tersebut sangat penting sebagai bentuk komitmen dalam pelayanan.
“Keterbukaan informasi adalah hak warga dan keterbukaan publik untuk mewujudkan informasi yang transparan sebagai bagian penting ketahanan nasional serta sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelengaraan negara dan badan negara,” ujarnya.
Evert Merauje minta setiap OPD di lingkungan Pemkot Jayapura harus siap dan sigap memberikan informasi dengan tetap menyaring konten sebelum diterbitkan untuk disajikan kepada masyarakat.
“Hal ini sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap orang berhak memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, menyampaikan, dan mengolah informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,” jelasnya.
Sosialiasi PPID diwarnai dengan deklarasi antara Komisi Informasi Papua dan Pemkot Jayapura, yaitu berkomitmen untuk melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*)