Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melakukan penertiban pedagang dan bangunan ilegal di pasar baru Youtefa, Distrik Abepura.
“Penertiban ini sebagai bentuk pengaturan guna mewujudkan pasar yang tertib, tertata rapi, lancar untuk mendukung aktivitas perekonomian,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey di pasar baru Youtefa, Rabu (7/12/2022).
Penertiban dalan konteks mengatur kembali sesuai peruntukkannya. Misalnya tempat kendaraan atau terminal difungsikan kembali bukan dijadikan tempat berjualan.
“Begitu juga pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya ditertibkan agar tertata rapi sesuai dengan tata ruang dan denah pasar,” ujarnya.
Pekey menginstruksikan agar saat melakukan penertiban supaya dilakukan pendekatan, dan memberikan pengertian bahwa harus berjualan sesuai tempatnya demi kepentingan umum.
“Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan khsusnya di area pasar baru Youtefa ini. Optimalkan area pasar sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran, tim yang berjumlah 110 orang terdiri dari TNI, Dishub, Polri, Satpol PP, dan staf Disperindagkop, yang dibekali palu, linggis, dan gergaji.
Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi mengatakan, tim penertiban dibagi empat kelompok, yaitu terminal, pasar ikan, pasar mama-mama Papua, dan pasar sayur.
“Seluruh pedagang kami sudah berikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Semua bangunan yang bukan milik Pemkot Jayapura dirubuhkan dan materialnya langsung dibuang,” ujarnya.
Robert Awi berharap seluruh anggota tim mengutamakan pendekatan persuasif, dan pedagang diminta kooperatif agar tidak menghalangi penertiban tersebut.
“Khusus pedagang di terminal ada 200 pedagang yang kami tertibkan, dan dipindahkan di pasar lama Youtefa. Kami sudah siapkan tempatnya di sana,” ujarnya.
Penertiban berlangsung aman atau tidak ada perlawanan dan penolakan dari pedagang. Mereka ikhlas saat bangunan mereka (ilegal) ditertibkan. (*)