Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey meminta para sopir angkutan umum agar tidak menaikkan tarif (ongkos taxi) secara sepihak, karena itu melanggar hukum.
“Saya minta bersabar, karena menaikkan [tarif] sepihak itu termaksud ilegal. Nanti yang dirugikan juga masyarakat, bahkan sopir angkot itu sendiri,” ujar Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (14/9/2022).
Dikatakannya, Pemerintah Kota Jayapura belum menetapkan tarif dasar angkutan umum, karena masih menunggu regulasi tarif dasar dari Pemerintah Provinsi Papua terutama untuk transportasi darat.
“Penetapan tarif dasar angkot ada aturannya dan itu melalui kepala daerah. Penghitungan tarif dasar oleh gubernur, menetapkan, kemudian dikirim ke kabupaten kota lalu diterapkan dalam peraturan,” ujarnya.
Menurutnya pasti ada kenaikan angkutan umum (taxi), akibat naiknya harga bahan bakar minyak atau BBM yang sudah diberlakukan sejak 3 September 2022.
“Naiknya berapa, kami belum tahu karena besaran masih ada hitungan yang harus diterapkan. Untuk itu saya minta para sopir bersabar sehingga tidak berdampak kepada orang banyak,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, masih menunggu surat keputusan atau SK dari Pemprov Papua terkait penetapan tarif angkutan umum.
“Para sopir sudah bertemu dengan Dinas Perhubungan Provinsi. Soal tarif angkutan umum, kami hanya menerapkannya sesuai degan SK dari provinsi. Saya berharap secepatnya agar tarif dasar angkutan umum dapat diterapkan,” jelasnya. (*)