Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP menggelar sidang rapat pleno dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP, terhadap rancangan peraturan daerah khusus atau raperdasus Provinsi Papua tentang tata cara pemilihan anggota MRP yang baru.
Diketahui, masa jabatan anggota MRP periode 2017-2022 telah berakhir pada 27 November lalu, sedangkan untuk perpanjangan masa jabatan masih dalam proses di Kemendagri.
Ketua MRP, Timotius Murib meminta anggota MRP untuk melihat secara jeli raperdasus Provinsi Papua tentang pemilihan anggota baru, dengan memberikan pertimbangan dan penguatan dalam draf.
“Pemberian pertimbangan anggota MRP hari ini menentukan pemilihan anggota MRP besok, sehingga harus lihat baik apa yang perlu ditambahkan dan dikurangi, agar keberpihakan dan proteksi terhadap orang asli Papua dalam lembaga MRP kuat dan solid,” ucap Murib saat pleno di Aula MRP, Selasa (6/12/2022).
Ia juga menjelaskan pemberian pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua yang dibahas difokuskan pada Provinsi Papua (induk), yang mencakup dua wilayah adat yakni Tabi dan Saireri.
“Harus rancang baik terutama perwakilan dari tiap suku wilayah adat, agama dan perempuan dapat terwakilkan dari masyarakat suku asli yang mendiami wilayah tersebut, agar tidak terjadi konflik perebutan wilayah dan lainnya,” kata Murib.
Sedangkan untuk di wilayah adat Lapago, Meepago dan Animha ia menyampaikan hal itu masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, karena Daerah Otonomi Baru (DOB) akan disesuaikan dengan pembentukan dua DOB lainnya di Provinsi Papua Barat, maka lembaga MRP di masing-masing DOB juga akan dilakukan pemilihan.
“Negara berkomitmen untuk perpanjangan masa jabatan lembaga MRP periode ini, sambil menunggu pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua di masing-masing DOB. Ketika MRP Saireri dan Tabi dilantik, secara otomatis MRP masa jabatan ini selesai dan akan diisi dengan anggota MRP yang baru,” ujar Murib. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!