Jayapura, Jubi – Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Kota Jayapura, Papua menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen melalui Dana Transfer Umum atau DTU.
“Besaran DTU Rp4 miliar lebih. Dana ini digunakan untuk periode Oktober sampai Desember 2022,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (2/12/2022).
Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
“Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada tukang ojek, usaha mikro kecil dan menengah, nelayan, dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian dalam rangka pengendalian inflasi.
“Saya berharap bantuan perlindungan sosial ini dapat dilakukan dengan cepat, tepat sasaran, tertib, lancar, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala Bappeda Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan belanja wajib perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai kepada nelayan, pengemudi angkutan umum, ojek, ojek laut, ojek online, dan pelaku IKM/UKM/UMKM.
“Pemberian bantuan diberikan kepada penerima manfaat yang telah terverifikasi dan tervalidasi sesuai dengan kriteria, dan akan disalurkan melalui Bank Papua,” ujarnya.
Rory Huwae menambahkan dana perlindungan sosial diberikan pada Desember 2022 untuk pembayaran sekali untuk tiga bulan. Penerima bantuan seperti nelayan mendapat dana sebesar Rp500 ribu per bulan.
Selain itu, lanjutnya, petani, peternak, dan pelaku IKM, UKM, UMKM, dan pengemudi angkutan umum sebesar Rp300 per bulan, dan pengemudi ojek, ojek laut dan ojek online sebesar Rp200 per bulan. (*)