Mamta  

Disdukcapil Kota Jayapura minta setiap anak memiliki KIA

Disdukcapil Kota Jayapura
Ilustrasi, peserta didik tingkat sekolah dasar saat mengikuti lomba bercerita budaya. - Jubi/Ramah

Jayapura, JubiKartu Identitas Anak atau KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak usia 0-16 tahun yang berlaku selayaknya kartu tanda penduduk atau KTP untuk orang dewasa.

“Pengurusan KIA gratis dan bisa dilakukan secara online dan offline,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, di Jayapura, Senin (26/12/2022).

Kartu Identias Anak sebagai identitas anak sehingga mendapatkan kemudahan pelayanan, seperti untuk keperluan anak masuk sekolah.

Selain itu, lanjutnya, bisa juga digunakan untuk membuka rekening di bank, bisa mendapatkan diskon di tempat-tempat rekreasi, hotel, rumah makan, toko buku, dan toko pakaian yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Jayapura.

“Kalau sudah usia 17 tahun sudah tidak pakai kartu identitas anak lagi tapi KTP. Dalam sehari kami bisa layani sampai 50 KIA. Jadi, pandemi ini tidak menjadi penghalang bagi orang tua untuk mendapatkan kartu identitas bagi anaknya,” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura terus lakukan sosialisasi terkait pentingnya anak memiliki KIA kepada masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak agar memiliki kartu identitas anak.

Raymond Mandibondibo berharap warga semakin peduli dengan KIA sehingga berbondong-bondong mengurusnya agar anak mendapatkan identitas sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang hak-hak anak.

“Harapan kami agar anak-anak yang berusia usia 0-16 tahun di Kota Jayapura memperoleh KIA, sehingga mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan,” ujarnya. (*)

Comments Box
Exit mobile version