Jayapura, Jubi – Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di dalamnya ada pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ada beberapa sumber penerimaan pendapatan daerah yang hilang, tapi kami untuk PAD ke depan kami optimalkan di penerimaan PBB,” ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Kantor Bapenda Kota Jayapura, Selasa (20/12/2022).
Dengan didukung sistem pengelolaan manajemen yang baik, sumber daya manusia yang memadai serta teknologi informasi dapat membangkitkan semangat kerja dalam peningkatan PAD.
“Saat ini kami fokus penyusunan Perda Penerimaan PAD. Kalau tidak ada perda tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi. Rumah kos tidak dipungut retribusi karena nilainya kecil sehingga kami memperkuat pajak daerah,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kota Jayapura menjelaskan dengan mengoptimalkan penerimaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebagai sumber PAD, karena semua warga yang menghuni daerah atau rumah. Cakupannya luas karena dikenakan PBB (tanah dan bangunan).
PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan (kebendaan).
“Wajib pajak PBB 55 ribu orang. Ke depan dilakukan secara fokus. Kami tidak mau menekan wajib pajak. Dalam menentukan tarif harus benar-benar bijak, agar pengusaha tetap menjalankan usahanya meski sedang susah. Pungutan atau tarif maksimal PBB 0,3 persen,” ujarnya.
Ali menambahkan penerimaan retribusi masih rendah karena masih dikelola di masing-masing OPD atau 2 persen. Seperti retribusi tempat hiburan dan hotel capaian masih dibawah 80 persen.
“Kalau pajak daerah sepenuhnya kami kelola atau 98 persen di Bapenda. Okupansi rendah akibat pengaruh [pandemi] Covid-19 dan BBM naik. Kami terus lakukan edukasi dan sosialiasi kepada wajib pajak terkait penetapan undang-undang yang baru ini,” ujarnya. (*)