Nabire, Jubi – Ketua Panitia Pemilihan atau Panpel anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP Provinsi Papua Tengah, Theophilus Lukas Ayomi, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual 9 lembaga keagamaan yang mendaftar anggota MRP Provinsi Papua Tengah. Dari hasil verifikasi tersebut 5 dinyatakan lolos dan 4 tidak memenuhi syarat seleksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2023.
“Sesuai ketentuan Pergub Nomor 9 Tahun 2023 bahwa jumlah orang asli Papua untuk lembaga-lembaga keagamaan yang dinyatakan lolos adalah agama Katolik dengan 110.814 jiwa OAP, Kingmi Papua 475.667 jiwa OAP, GKI di Tanah Papua 36.291 jiwa OAP, GKII 304.300 jiwa OAP, dan Gereja Injili di Indonesia 185.451 jiwa OAP,” katanya, saat mempresentasikan data-data gereja di aula kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Senin (15/5/2023).
Sedangkan lembaga kegamaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu yakni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (PGGBP), Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua (PGB WP), dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Keempat lembaga ini tidak lolos sesuai jumlah persebaran gereja dan lama pelayanan di Papua Tengah.
“Hari ini kita periksa profil dari lembaga-lembaga keagamaan, sejarah singkat, persebaran gereja jemaat minimal 4 kabupaten di Provinsi Papua Tengah, dan persentase OAP 70 persen,” katanya.
Menurutnya, verifikasi lembaga keagamaan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
“Kami lakukan verifikasi ini agar supaya sesuai dengan aturan yang ada. Silakan saja para pimpinan sampaikan data-data lembaga keagamaan yang ada, jangan mengada-ada, kami minta harus sesuai dengan aturan yang ada,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!