Jayapura, Jubi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Papua Selatan juga terjadi di kawasan Taman Nasional (TN) Wasur, Kabupaten Merauke yang merupakan benteng konservasi terakhir di wilayah itu.
Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Primus Peuki mengatakan, kawasan Taman Nasional Wasur dengan luas 431.425,12 hektare termasuk salah satu wilayah yang ikut dilalap api akibat kemarau El Nino 2026.
“Saya mengutip hasil pantauan kita sesuai dengan pernyataan BMKG Wilayah V Jayapura, bahwa Provinsi Papua Selatan mengalami lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total 573 titik api (hotspot) yang terdeteksi,” kata Maikel Peuki saat dalam diskusi mengenai lingkungan hidup dan degradasi hutan di Papua Selatan, di Kantor Redaksi Jubi, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Taman Nasional Wasur merupakan benteng terakhir konservasi dan sumber air minum Rawa Biru di Kabupaten Merauke. Namun, apabila tidak dijaga dan dirawat akan semakin terancam.
“Saat ini jalan trans Papua ke Kabupaten Boven Digoel harus melewati jalan di dalam TN Wasur. Kita sudah investigasi di TN Wasur kemarin mengalami kebakaran,” ucapnya.
Katanya, sumber asap di Provinsi Papua Selatan juga terdapat di kawasan Taman Nasional Wasur. Sedikitnya ada 133 titik api di kawasan itu dan 71 titik api di Suaka Margasatwa Pulau Dolok.
Suaka Margasatwa Pulau Dolok adalah kawasan konservasi seluas 664.627,97 hektare di Pulau Dolok, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Selain itu, 294 titik sumber asap terdeteksi di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan milik Kementerian Pertahanan, tepatnya di sekitar jalan 135 kilometer dari Wanam-Muting.
Hal senada dikatakan oleh dosen AI dan Lingkungan Hidup Universitas Katolik Fajar Timur Kota Jayapura, Dr. Ignasius Ngari, OFM.
“Sebenarnya TN Wasur harus mendapat perlindungan. Namun beberapa waktu lalu ada pemberian izin dari Departemen Kehutanan kepada Kementerian Pertahanan untuk membuka lahan membangun markas batalion pembangunan tepatnya jalan 135 kilometer dari Wanam ke Muting. Areal ini juga berdekatan dengan TN Wasur,” kata Ignasius Ngari.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 961,33 hektare untuk pembangunan pangkalan-pangkalan Yonif TP di berbagai wilayah, termasuk Papua.
Di Kabupaten Merauke, satuan-satuan ini dikerahkan untuk mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah dan perkebunan tebu skala besar.
Satuan itu, antara lain Yonif TP 802/Wimane Mambe Jaya. Markas batalyon ini ditempatkan di kawasan Keco, Merauke.
Letak administratif ini berada di koridor daratan utama Merauke yang berdekatan dengan jalur penyangga akses luar Taman Nasional Wasur.
Yonif TP 817/AOBA, markas batalyon teritorial pembangunan ini dibangun di Distrik Jagebob, wilayah utara yang berbatasan langsung dengan sisa hamparan Hutan Agodai (tanah adat Marga Kwipalo).
Yonif TP 861/Maleo Kamur, yang berpusat di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, yang dipersiapkan khusus untuk mengawal lumbung pangan di sisi barat laut Merauke.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan WALHI Papua telah mencermati bahwa aktivitas pembukaan lahan untuk kawasan baru sering kali masuk tanpa persetujuan pemilik ulayat atau beririsan dengan kawasan hutan kritis.
Namun, Balai Taman Nasional Wasur (BTNW) menegaskan bahwa proyek-proyek pangan, jalan, maupun pemukiman yang berjalan di wilayah Sota dan Yanggandur berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), tidak masuk ke dalam batas inti kawasan konservasi.

Dikutip dari laman, http://ksdae.kehutanan.go.id, sebelumnya kawasan Taman Nasional Wasur merupakan wilayah Suaka Alam yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 252/Kpts/Um/5/1978 tanggal 2 Mei 1978, terdiri dari dua kawasan konservasi, yaitu Suaka Margasatwa Wasur dan Cagar Alam Rawa Biru.
Suaka Margasatwa Wasur ditujukan sebagai lokasi perlindungan satwa, sedangkan Cagar Alam Rawa Biru sebagai lokasi pelindung sumber air minum penduduk Merauke.
Tidak lama kemudian kawasan seluas masing-masing 206.000 ha dan 4.000 ha tersebut diusulkan untuk ditambah sebanyak 15.000 ha, sehingga menjadi 225.000 ha.
Perluasan tersebut diusulkan melalui surat No. 1125/DJ/I/1981 tanggal 10 Maret 1981 oleh Gubernur Provinsi Irian Jaya. Tahun selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 15/Kpts/Um/5/1982 tanggal 4 Januari 1982 kawasan ini ditambah seluas 98.000 ha dan menjadi 323.000 ha.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 Maret 1990 kawasan ini dideklarasikan sebagai Taman Nasional Wasur seluas 308.000 ha.
Kemudian pada 25 Mei 1997 ditunjuk sebagai kawasan Taman Nasional Wasur/Wasur National Park di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dengan luas 413.810 ha.
Kawasan TN Wasur terus mengalami penambahan luasan, pada 1997 ditetapkan seluas 413.810 hektare melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 282/Kpts-VI/1997.
Selanjutnya pada 2014, telah diperluas lagi menjadi 431.425,12 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.2549/Menhut-VII/KUH/2014.
Apalagi karakteristik fisik wilayah ini sekitar 70 persen dari total kawasan ini berupa padang sabana, sedangkan sisanya terdiri dari hutan rawa-rawa, hutan monsun, hutan pantai, hutan bambu, dan hutan sagu serta pohon eucalyptus yang dalam Bahasa Suku Marind dikenal dengan nama kayu bush atau minyak kayu putih.
Di areal Rawa Biru terdapat Kampung Rawa Biru yang berada dalam wilayah administrasi Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Kampung Rawa Biru ini terdapat pula Danau Rawa Biru sebagai sumber air yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Merauke sebagai sumber air bersih yang didistribusikan oleh PDAM untuk kebutuhan air bersih masyarakat Kota Merauke sehari-hari.
Sedangkan masyarakat yang tinggal di Kampung Rawa Biru merupakan masyarakat dominan Suku Marind sub Suku Kanume dengan beberapa marga antara lain, Marga Ndimar, Sanggra, Mayuwa, dan Mbanggu.
Warga di Kampung Rawa Biru juga memiliki tradisi sasi yang dalam Bahasa Kanume disebut misar.
Marga dari suku Kanume Sangra dan Mayua akan melarang warga atau pihak lain untuk berburu dan mengambil telur burung, menebang pohon serta menangkap ikan di Danau Rawa Biru.
Kaum lelaki di Kampung Rawa Biru punya kebiasaan berburu dan berkebun. Hewan hasil buruan antara lain saham (bahasa lokal: kangguru), rusa, babi, dan kasuari.
Rusa sendiri bukan hewan asli di Merauke, menurut Prof. Dr. Ronald Petocz hewan ini dimasukkan oleh Belanda pada 1928, sejak itu populasi rusa (Cervus timorensis) terus berkembang biak.
Walau sekarang terancam populasinya dan banyak menyeberang ke PNG karena di sana terdapat Trans Fly yang masih terlindungi dan terjaga alam lingkungannya.
Terlepas dari pro dan kontra sebuah perubahan karena pembangunan, Direktur WALHI Papua Maikel Primus Peuki mengingatkan apa yang akan terjadi di Papua yaitu ada dua pilihan membangun Papua dan membangun di Papua.
Hal ini terkadang mengabaikan manusia Papua dengan pilihan membangun di Papua karena ada potensi yang tersimpan di dalam tanah Papua sehingga banyak pilihan untuk menggerogoti alam Papua.
Tak heran kalau korban ekologis termasuk kebakaran dan banyak titik api di lokasi TN Wasur menjadi pertanda bahwa alam tidak baik-baik saja.
“Ini bukan kiamat tetapi kita sendiri yang membuatnya menjadi akhir dari kehidupan di dunia. Berbicara soal lingkungan hidup berarti harus ada keadilan dan pelestarian,” katanya dalam diskusi di Podcast TV Jubi, Selasa (13/10/2026). (*)























Discussion about this post