Jayapura, Jubi – ‘Birip’ adalah nama Kura-Kura Moncong Babi dalam bahasa lokal dari komunitas Kinggo Kambenap, Suku Wambon Kenemopte di Dusun Kali Kao, Distrik Jair, Kabupaten Boven Dogoel, Provinsi Papua Selatan. Warga di sana belum lama ini melepaskan Kura-Kura Moncong Babi ke habitat aslinya di Kali Kao.
Franky Samperante, aktivis lingkungan hidup dan Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) mengatakan menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN), status Birip rentan punah dan dilindungi.
“Habitat Birip di Kali Kao terancam rusak akibat aktivitas bisnis lahan,” kata Franky di akun twitternya @angkytm yang dikutip jubi.id pada Sabtu (20/4/2024).
Franky mengatakan Komunitas Kinggo Kambenap Suku Wambon Kenemopte belum lama ini telah menangkar Birip dan mengembalikannya ke Kali Kao, habitat asli dari Kura-kura Moncong Babi, hewan endemik di Papua Selatan itu.
Menurut data yang dikutip Jubi dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua, populasi Kura-Kura Moncong Babi tersebar di Provinsi Papua Selatan, terutama di Kabupaten Asmat, Mappi, Merauke, dan Bouven Digoel.
Jubi.id mengutip https://www.wwf.id yang menyebutkan bahwa Kura-Kura Moncong Babi (KMB) dikenal juga dengan nama Labi-Labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta). Kura-Kura Moncong Babi adalah satwa endemik dari wilayah Provinsi Papua Selatan dan termasuk dalam 21 spesies ikonik yang marak diperdagangkan secara ilegal. Tak heran kalau satwa ini terancam dari habitat karena sudah rentan terhadap perburuan.
“Masyarakat lokal sudah mengkonsumsi telur KMB sejak turun-temurun dalam jumlah terbatas,” tulis WWF Indonesia Program Papua seraya menambahkan maraknya permintaan pasar dan harga yang tinggi terhadap telur KMB, membuat KMB jauh lebih berharga sebagai komoditas daripada sumber makanan.
Kura-Kura Moncong Babi menurut IUCN Redlist masuk dalam kategori EN (Endangered) atau terancam punah. Sementara menurut CITES, KMB masuk dalam kategori appendix II yang artinya daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies-Spesies Flora dan Satwa Liar.
Kura kura atau labi-labi moncong babi menyebar di daerah Australia Utara, Provinsi Papua Selatan, Indonesia dan Papua Nugini selatan. Habitat yang khas yang disenangi Kura-Kura Moncong Babi adalah sungai, muara, laguna, danau, rawa, dan kolam yang sekelilingnya adalah hutan lebat. Sebagian besar labi-labi babi ditemukan di perairan dengan dasar pasir dan kerikil tertutup oleh lumpur dan rata-rata kedalaman enam kaki.
Dua wilayah di mana kura-kura ini telah dipelajari adalah daerah sungai di selatan New Guinea dan sungai di Australia Utara. (*)
Discussion about this post