Jayapura, Jubi – Pihak keluarga mendesak Panglima TNI memproses hukum prajurit TNI yang diduga menembak Krona alias Friki Penggu (19 tahun), dan menyebabkan warga Kampung Kimuggu, Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan itu meninggal dunia.
Perwakilan pihak keluarga korban, Hengky Penggu mengatakan, korban ditembak di Puncak Mega Kubu Belela, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pengunungan, Sabtu (27/6/2026).
“Panglima TNI segera proses hukum terduga pelaku oknum TNI penembak warga sipil di Kabupaten Tolikara demi memenuhi hak atas keadilan bagi korban,” tulis Hengky Penggu dalam pesan elektroniknya, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku penting dilakukan dalam rangka menegakkan hukum di Bumi Cenderawasih, serta memenuhi hak atas keadilan para korban dan memerangi tindakan impunitas yang selama ini dipraktikkan di Tanah Papua.
Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Bupati Tolikara, DRP Papua Pegunungan, DPR Kabupaten Tolikara juga diminta melaksanakan kewajiban konstitusional sesuai ketentuan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang-Undang Dasar 1945.
Katanya, keluarga korban meminta penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua menggunakan kewenangan sesuai ketentuan “setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“[Kami] keluarga korban mendesak Panglima TNI segera mengevaluasi keberadaan penempatan pasukan non organik di wilayah kota dan [kawasan] padat penduduk, yang statusnya sebagai daerah aman dan damai seperti Kabupaten Tolikara,” ucapnya.
Panglima TNI didesak segera memproses hukum oknum anggota TNI yang diduga telah menyalah gunakan tugas dan kewenangan. Melakukan dugaan tindakan pelanggaran HAM dan/atau pidana penyalahgunaan senjata api dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana penembakan yang menyebabkan Krona alias Friki Penggu meninggal dunia.
Komnas HAM Republik Indonesia segera melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM, dalam kasus penembakan terhadap Friki Penggu menggunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai prinsip negara hukum Indonesia. (*)





















One of the teenagers reportedly shot in Titigi Village, Sugapa District, Intan Jaya Regency, Central Papua, Monday (29/06/2026) – Photo courtesy of Jubi](https://jubi.id/wp-content/uploads/2026/07/1000877419-750x513-1-360x180.jpg)


Discussion about this post