Wamena, Jubi – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum, Kapolsek Wamena Kota, AKP Najamuddin, melakukan kunjungan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Distrik Walaik, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (23/5/2023) pagi.
Penyuluhan tersebut disampaikan dalam kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 tahun 2023 yang diadakan oleh Kodim 1702/Jayawijaya di halaman Kantor Distrik Walaik di Kampung Yelai.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek AKP Najamuddin menyampaikan bahwa kejahatan yang terjadi di wilayah ini disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol, baik berupa kecelakaan lalu lintas, penganiayaan dan pembunuhan, sehingga perlu untuk bersama-sama memberantas minol yang sudah meresahkan masyarakat.
“Adapun jenis miras yang beredar di wilayah kita yaitu jenis milo atau minuman lokal yang diproduksi oleh masyarakat kita sendiri dan harganya sangat terjangkau atau murah meriah,” kata AKP Najamuddin.
“Mungkin kita tidak menyadari bahwa yang ditimbulkan akibat dari miras tersebut sangat merugikan kita, terutama untuk kesehatan kita bahkan sampai korban jiwa,” imbuhnya.
Selain itu, AKP Najamuddin juga mengingatkan agar dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, kecuali saat berkebun, masyarakat tidak perlu membawa alat tajam karena hal tersebut melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya jelas.
“Oleh sebab itu saya mengimbau kepada masyarakat di sini agar dalam berkendara, baik roda dua maupun roda empat, kita selaku warga negara patut untuk mematuhi aturan yang sudah diatur dalam undang-undang serta batasan-batasannya sudah jelas. Dalam berkendara kita harus dilengkapi dengan SIM C untuk kendaraan roda 2 dan SIM A untuk kendaraan roda 4,” pungkasnya.
Turut hadiri dalam kesempatan itu, Kasdim 1702/Jayawijaya, Danramil Kota Wamena, Pasi Ter Kodim 1702/Jayawijaya, Kepala BKKBN Jayawijaya, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Kepala Kampung Yelai, dan puluhan warga masyarakat setempat. (*)