Merauke, Jubi – Petugas Kepolisian Resort Merauke, Papua Selatan mengamankan satu warga Merauke berinisial BY yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak – BBM. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 ton solar yang diangkut dengan pikap.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung ketika dikonfirmasi Jubi, Jumat (13/1/2023), menyatakan pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan Garuda Mopah Lama Merauke pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WP.
Nurung menjelaskan, penangkapan pelaku BY bermula ketika anggota operasional Polres Merauke tengah melaksanakan patroli di seputaran Jalan Cikombong, Lepro dan Jalan Wasur.
Saat itu polisi melihat sebuah mobil pikap yang mencurigakan. Polisi pun membuntuti mobil tersebut hingga ke gudang penimbunan di Jalan Garuda Mopah.
“Ketika dicek ternyata yang dimuat itu BBM jenis solar. BY mengakui bahwa solar yang diangkutnya merupakan hasil mengetap dan dia juga mengakui bahwa dia menimbun solar. Anggota pun langsung menghubungi Reskrim. Petugas dari Reskrim datang mengecek gudang dan mendapati BBM jenis solar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Merauke guna proses lebih lanjut,” terang Nurung.
Nurung menambahkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liqufied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalamย UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Atas perbuatannya pelaku BY terancam dijerat dengan Pasalย 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tutupnya. (*)