Jayapura, Jubi – Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura pada Senin (16/1/2023) dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan dakwaan bagi Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Hal itu dinyatakan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Gustaf R Kawer kepada Jubi pada Jumat (13/1/2022).
Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Pembunuhan dan mutilasi itu terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Kawer mengatakan awalnya perkara Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi itu akan disidangkan di Makassar atau Surabaya. Akan tetapi, akhirnya perkara Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. “Sidang akan digelar di Pengadilan militer di Jayapura, tidak lagi digelar di Makassar,” katanya.
Saat ini, Pengadilan Militer III-19 Jayapura tengah memeriksa dan akan mengadili perkara empat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang terlibat pembunuhan dan mutilasi itu. Pada 12 Desember 2022, keempat prajurit TNI AD itu didakwa dengan dakwaan primair pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP) dan dakwaan subsidair pembunuhan secara bersama-sama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Keempat prajurit TNI AD yang terancam hukuman pidana mati itu adalah Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Perkara itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Seorang terdakwa lain dalam perkara pembunuhan dan mutilasi itu, Kapten Inf Dominggus Kainama juga sempat diperiksa Pengadilan Militer III-19 Jayapura bersama-sama Pratu Rahmat Amin Sese dan kawan-kawan, namun Kainama meninggal dunia pada 24 Desember 2022.
Kawer meminta agar para prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwak kasus itu dijatuhi hukuman maksimal, dan dipecat dari kesatuan militer. “Permintaan itu permintaan dari keluarga korban,” katanya. (*)