Merauke, Jubi – Kabupaten Merauke, Papua Selatan akan mendapatkan tambahan kuota Bahan Bakar Minyak – BBM subsidi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi – BPH Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka kepada Jubi, Selasa (7/11/2023), menyatakan bahwa pada Kamis 2 November lalu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Direktur BBM BPH, Migas Sentot Harijady Bradjanto di kantor BPH Migas di Jakarta.
“Kita diskusi cukup detail dengan Direktur BBM BPH Migas. Saya sampaikan bahwa kami sekarang jadi ibu kota provinsi Papua Selatan, dan pertambahan penduduk cukup tinggi. Tahun ini dari Dukcapil saja laporkan bahwa terjadi pertambahan penduduk di Merauke kurang lebih 5.000 jiwa,” kata Mbaraka.
Mbaraka menjelaskan dengan adanya pertambahan penduduk, maka tentu kebutuhan bahan bakar minyak subdisi juga bertambah. Di sisi lain, jumlah kendaraan bertambah. Dengan adanya pemerintah provinsi, pengadaan kendaraan di lingkungan aparatur sipil negara Pemrov Papua Selatan cukup banyak.
“Lalu yang berikut aktivitas investasi kita juga cukup jalan. Dan hal lainnya, Merauke menjadi daerah transit. Merauke merupakan pintu masuk bagi tiga kabupaten lain di wilayah selatan. Dengan menjadi pintu masuk otomatis kebutuhan BBM juga meningkat,” ujarnya.
Mbaraka menambahkan hasil dari pertemuan itu, pihak BPH Migas akan menambah kuota bahan bakar minyak subsidi untuk Kabupaten Merauke pada Desember 2023. Namun demikian penyaluran baru dapat dilakukan setelah BPH Migas menerima semua data kebutuhan kuota BBM dari seluruh daerah di Indonesia.
“Pada prinsipnya BPH Migas memberikan atensi kepada kita untuk penambahan kuota, tapi sesuai dengan data, nah surat kita untuk penambahan sudah masuk. Untuk penyalurannya, BPH Migas nyatakan semua data masuk dulu dari seluruh Indonesia baru diputuskan sekali tentang kuota untuk masing-masing kabupaten, kota dan provinsi. Nanti kita direncanakan Desember atau Januari, tapi diupayakan Desember ini sudah diputuskan untuk kita ada penambahan kuota,” tutup Mbaraka. (*)