Merauke, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Papua, Daud Holenger, mengungkapkan ada sejumlah oknum kepala kampung di kabupaten tersebut yang terlilit utang dengan pihak ketiga (pengusaha).
Daud Holenger menyatakan persoalan utang piutang aparatur kampung dengan pihak ketiga dapat menyebabkan pengelolaan dana kampung/desa tidak maksimal bahkan bermasalah.
“Kita ingin memutus mata rantai yang membelenggu kampung. Ada kasus di mana kepala kampung terlilit utang besar di pengusaha karena meminjam dengan bunga yang tidak wajar. Contoh pinjamnya Rp30 juta, tapi pengembaliannya sampai Rp300 juta bahkan lebih,” ungkap Daud kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Daud menegaskan bahwa utang piutang oknum kepala kampung dengan pengusaha itu tidak boleh diselesaikan dengan menggunakan dana desa. Jika ketahuan, tentu aparatur kampung akan diproses secara hukum oleh pihak berwajib, dan tentunya yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai aparatur kampung.
“Di Merauke, kasus utang piutang lalu dibayar dengan dana desa ini sudah banyak terjadi, terutama di kampung-kampung lokal. Ada oknum kepala kampung yang diproses hukum hingga pemecatan. Kita ingin memutuskan mata rantai kasus-kasus seperti ini,” tuturnya.
Ke depan, kata Daud, DPMK Kabupaten Merauke lebih rutin memprogramkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur kampung. Sehingga mereka dapat lebih memahami tugas dan fungsinya, terutama dapat mengelola anggaran desa secara baik, transparan, dan tepat sasaran.
Selain itu, DPMK Kabupaten Merauke juga akan meminta dukungan perbankan untuk membantu kampung dengan cara mendorong peran badan usaha milik kampung (BUMK), guna menyelamatkan ketergantungan kampung dengan pihak ketiga (pelaku usaha).
“Kami komitmen untuk mendorong di setiap kampung BUMK yang bisa mengelola potensi kampung. Harapannya, melalui ini ada peminjaman uang di sana tapi tidak ada bunga atau bunganya sangat wajar,” ujarnya.
Ia menambahkan persoalan utang piutang aparatur kampung dengna pihak ketiga menjadi perhatian pemerintah setempat. Pemerintah daerah tidak ingin dana desa disalahgunakan akibat persoalan tersebut.
“Kami berupaya nanti pihak ketiga juga bisa dibawa ke hukum untuk diproses atas bunga pinjaman yang tidak rasional. Ini kira dorong supaya jangan ada pihak ketiga yang membidik dana desa dengan cara-cara yang tidak benar,” tutupnya. (*)