Merauke, Jubi – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Papua bakal melakukan penertiban aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak di Kabupaten Merauke dan Kabupaten sekitarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mite menyatakan bahwa pemerintah daerah Merauke telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPKNL Provinsi Papua dalam rangka penertiban aset daerah di Kabupaten tersebut.
Menurut Mite, penertiban aset merupakan amanat pemerintah melalui Permendagri Nomor 47 tahun 2021. Pendataan aset sudah dilakukan, dan kemudian dilakukan pemilahan aset lama tidak bertuan atau yang sedang digunakan.
“Bukan hanya di Kabupaten Merauke, tapi juga itu akan dilakukan di Kabupaten pemekaran di selatan Papua. Ke depan, jika roda pemerintahan Provinsi Papua Selatan sudah berjalan, semua aset pemerintah itu sudah ditertibkan dan sudah jelas,” kata Mite, Kamis (25/8/2022).
Mite menyatakan, KPKNL dalam waktu dekat akan ke Merauke untuk melakukan penertiban aset. Sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang menggunakan aset daerah. Setelah penertiban, KPKNL akan melakukan penilaian aset dan kemudian dilanjutkan dengan proses lelang.
“Aturan lelang hanya untuk aset yang sudah dipakai selama 7 tahun ke atas, misalnya aset bergerak seperti kendaraan. Jadi pengguna aset tinggal pilih mau melakukan lelang atau dikembalikan kepada pemerintah,” katanya.
“Kecuali bagi bupati, dan wakil bupati, mantan bupati dan wakil, dan ketua DPRD dan mantan ketua DPRD. Itupun mereka tetap melakukan proses lelang tetapi peruntukannya tetap untuk mereka dengan catatan satu kendaraan dinas,” sambung Mite.
Mite mengatakan, penertiban aset dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Ia menerangkan, khusus aset bergerak atau kendaraan milik Pemkab Merauke tercatat sebanyak 2.000 unit. Seluruh aset itu dalam kondisi layak dan masih terpakai. Ada juga yang tidak layak atau tidak dapat digunakan.
Merauke, kata dia, akan menjadi pilot project penertiban aset untuk tiga kabupaten lain di Papua Selatan. Untuk itu, para pengguna aset bergerak diimbau untuk mengikhlaskan proses yang akan dilakukan KPKNL. Sebab penertiban aset bertujuan mendukung efisiensi penggunaan keuangan dalam belanja modal peralatan mesin oleh pemerintah.
“Kami mohon kerja sama para pengguna, mari kita sama-sama menertibkan aset daerah yang ada. Kita berpikir positif bahwa kendaraan yang dikembalikan akan digunakan oleh ASN kita dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PNS di tempat kerjanya,” tutupnya. (*)