Jayapura, Jubi – Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan keuangan, Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai mengatakan, sosialisasi itu terkait tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
“Untuk memberikan informasi terkait regulasi supaya satu persepsi dalam pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemkot Jayapura,” ujar Wanggai di Hotel Aston Jayapura, Rabu (6/7/2022).
Wanggai berharap, sosialisasi yang diikuti pengelola barang, bendahara keuangan, dan pejabat penata keuangan itu menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Dwi Satriany Unwidjaja dan Arie Nugroho.
“Sosialisasi ini penting sekali untuk mengefektifkan pengelolaan barang milik daerah dan keuangan, bersama-sama mengawasi agar dapat dipertanggung jawabkan dengan akuntabel,” ujar Wanggai.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, sangat penting melakukan penyesuaian terhadap peraturan, mencegah kehilangan, dan penyalahgunaan BMD.
“Memberikan pedoman bagi pengguna dan kuasa anggaran dalam menggunakan agar terwujudnya pengelolaan BMD yang efektif dan akuntabel karena selama ini belum tercatat dengan baik,” ujar Pekey.
Dikatakan Pekey, Pemkot Jayapura sudah sembilan kali meraih opini WTP dan terus meningkatkan pelayanan salah satunya pengelolaan BMD, seperti aset bergerak dan tidak bergerak.
“Penyesuaian peraturan, seperti dulunya BPKAD yang melakukan pembukuan tapi sekarang dari OPD, dan juga pengeluaran anggaran dari diberikan uang dulu untuk belanja tapi sekarang catat barangnya dulu baru uang cair,” ujar Pekey.
Pekey berharap, barang yang dibelanjakan lewat APBD dipertanggung jawabkan dan dinilai serta hasilnya direalisasikan lewat opini serta semua dapat tercatat. (*)
Discussion about this post