Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum – KPU Kabupaten Merauke, Papua Selatan melaksanakan sosialisasi dan evaluasi tahapan penataan daerah pemilihan – dapil dan alokasi kursi pemilihan umum 2024 kepada perwakilan partai politik di Merauke pada Rabu (29/3/2023).
Komisioner pada Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Merauke, Michael Sarawan kepada wartawan mengatakan, kegiatan sosialisasi dan evaluasi terkait dapil dan alokasi kursi merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, yakni uji publik terhadap daerah pemilihan di Kabupaten Merauke.
“Beberapa waktu lalu KPU Merauke bersama parpol dan forkopimda telah melakukan uji publik terhadap daerah pemilihan di Kabupaten Merauke. Nah, hasil kesepakatannya bahwa Merauke dibagi dalam lima dapil. Usulan dan kesepakatan dari uji publik itu telah kami kirimkan dikirimkan ke KPU RI pada 2022 lalu,” kata Sarawan.
Sarawan mengatakan usulan Merauke lima dapil telah diterima dan disetujui oleh KPU RI, yang kemudian menetapkannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum – PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan KPU tersebut, ditetapkan pula lima daerah pemilihan untuk Provinsi Papua Selatan – PPS, dan alokasi kursi DPR Kabupaten Merauke sejumlah 30, untuk DPR PPS sejumlah 35, untuk DPR RI sejumlah 3 dan untuk DPD RI sejumlah 4 kursi.
“Untuk alokasi kursi per dapil khusus Kabupaten Merauke yakni untuk wilayah dapil satu alokasinya 8 kursi, dapil dua 6 kursi, dapil tiga 7 kursi, dapil empat 5 kursi dan dapil lima sejumlah 4 kursi. Ini (penataan dapil dan alokasi kursi) yang kami sosialisasikan hari ini,” ujarnya.
Sementara untuk tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sementara – DPS di Kabupaten Merauke, kata Sarawan, telah selesai dilakukan. Tahapan selanjutnya mulai 30 Maret 2023, KPU Merauke akan melaksanakan rapat pleno penetapan DPS secara berjenjang dari tingkat kelurahan/kampung, hingga distrik dan kabupaten.
“Setelah itu, KPU Merauke akan menunggu PKPU terkait dengan pencalonan. Yang kemudian akan kami rilis pada awal April 2023. Nanti kami akan menginformasikan kepada teman-teman media untuk mempublikasikan terkait PKPU pencalonan, bahwa parpol sudah bisa menyediakan atau menyiapkan caleg-caleg yang akan dipakai atau bertarung di Pemilu 2024,” imbuhnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Merauke dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Syahmuhar Zein mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 telah semakin dekat. Pesta demokrasi akbar itu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, karenanya KPU Merauke terus mengoptimalkan sosialisasi dan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu yang telah diagendakan KPU RI.
“Kami tetap komitmen untuk mengoptimalkan sosialisasi dan seluruh proses dan tahapan yang telah diagendakan sesuai peraturan yang ada. Meski ada hambatan-hambatan di pusat, sesuai instruksi kami di daerah tetap melaksanakan seluruh tahapan yang ada. Mengingat ini (pemilu) agenda besar negara, tahapan-tahapannya sudah bergulir, dan tidak sedikit uang yang dikeluarkan negara,” tambah Zein. (*)