Jayapura, Jubi – Hingga kini masih ada warga masyarakat di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang mempertanyakan mengenai pengurangan atau pengalihan jumlah penduduk setelah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen, mengatakan hingga kini pihaknya belum pada menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Dimana, KPU Yalimo saat ini masih melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit di setiap kampung dan distrik dari hasil DP4 yang telah dikeluarkan.
“KPU pada dasarnya mengikuti apa yang telah dikeluarkan pemerintah daerah mengenai DP4 ini, sehingga tetap berpegang pada pedoman yang ada, dimana tidak ada hak untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan data penduduk,” kata Walianggen saat menghubungi Jubi, Selasa (21/3/2023).
Untuk itu, kata Walianggen, jika ada yang mempertanyakan pengurangan jumlah penduduk ini kepada KPU, hal itu dianggap salah alamat, karena kewenangan itu menjadi tugas Dinas Kependudukan.
Pasalnya, KPU hanya melaksanakan pencocokan dan penelitian dari DP4 yang dikeluarkan. Untuk itu, jika ada pihak yang mempertanyakan hal itu, dirinya meminta agar langsung ditanyakan ke Dinas Kependudukan.
“Mungkin Dinas Kependudukan melihat ada data warga yang sudah meninggal atau data ganda sehingga dikeluarkan dari data penduduk. Untuk itu, hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah bukan KPU,” katanya.
Bahkan ada sejumlah masyarakat yang merasa tidak puas, melakukan berbagai aksi seperti halnya pembongkaran jembatan sebagai wujud kekecewaan.
Dari data yang diterima, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB Kabupaten Yalimo sebanyak 91.004 pemilih dan DP4 sebanyak 88.342 dari hasil sinkronisasi 88.340 dan DPT terakhir Yalimo di tahun 2020 sebanyak 90.948 sehingga jumlah yang berkurang sebanyak 2.608 pemilih.
“Sekali lagi, KPU hanya menjalankan dan mencocokan dari apa yang telah dikeluarkan pemerintah daerah mengenai DP4 itu, sedangkan untuk penetapan DPT masih panjang prosesnya,” katanya. (*)