Merauke, Jubi – Koperasi Iska Bekai, sebuah badan usaha yang dibentuk dan dikelola oleh pemilik ulayat di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan membuka kebun masyarakat seluas 5.657,33 hektare di Kampung Nakias, Distrik Ngguti.
Ketua Koperasi Iska Bekai Abraham E Yolmen menyatakan dalam kegiatan stakeholder meeting pembangunan kebun masyarakat oleh koperasi serba usaha Iska Bekai di Merauke, Selasa (14/2/2023), menyatakan koperasi tersebut didirikan pada 2016 lalu berdasarkan SK Menteri Koperasi dan UMKM.
Koperasi yang beralamat di Kampung Nakias ini dikelola oleh 35 orang selaku pengurus.
“Atas dukungan Pemkab Merauke, kami berani merubah koperasi ini dari manajemen satu atap menjadi koperasi serba usaha yang mandiri. Kami bercita-cita membangun usaha utama secara bersama-sama dengan pemilik ulayat, yakni membuka kebun sawit seluas 5.657,33 hektare di Kampung Nakias Distrik Ngguti,” kata Yolmen.
Yolmen mengatakan, tujuan didirikannya koperasi usaha bersama itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung setempat yang merupakan anggota Koperasi Iska Bekai.
“Untuk mempercepat kemandirian maka kami telah merekrut pendamping profesional. Hari ini kami melakukan pertemuan dengan para pihak dan stakeholder untuk mendapatkan dukungan masukan dan saran untuk pengembangan koperasi ini untuk selanjutnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung,” ujarnya.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan, Pemkab Merauke sepenuhnya mendukung Koperasi Iska Bekai yang notabene dikelola oleh pemilik ulayat.
Pendirian koperasi tersebut atas dorongan pemerintah daerah yang menginginkan pola inti plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan kepada pemilik ulayat diimplementasikan secara baik.
“Ini keberanian yang coba kita lakukan pertama kali, agar 20 persen (sesuai pola inti plasma) ini benar-benar dikelola pemilik ulayat secara mandiri lewat koperasi, kita ingin ini secara nyata dilakukan. Saya tegaskan, ini niat baik,” kata Mbaraka.
“Banyak orang komentar tentang persoalan-persoalan (investasi perkebunan sawit) ini, banyak orang koreksi untuk persoalan ini. Tapi koreksi untuk membangun orang yang punya tanah di mana investasi sedang berlangsung di situ tidak cukup hanya dengan omong, harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Dilakukan melalui tindakan agar mereka (pemilik ulayat) menjadi bagian dari investasi dan mereka juga menjadi bagian dari kemajuan,” sambung Mbaraka.
Mbaraka meminta agar seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Merauke benar-benar mengimplementasikan pola inti plasma. Pemilik ulayat harus dilibatkan oleh perusahaan sehingga perekonomian masyarakat juga ikut terdongkrak.
“Pemerintah daerah Merauke segera memberikan tim pendamping untuk koperasi ini. Apa yang dilakukan oleh PT Dongin Prabawa dengan mengembalikan 20 persen kepada rakyat yang punya tanah itu perlu menjadi contoh bagi perusahaan yang lain,” tuturnya.
Mbaraka berharap masyarakat pemilik ulayat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk dapat mengelola usaha perkebunannya secara mandiri. Diharapkan juga, usaha koperasi tidak hanya berorientasi pada usaha perkebunan, namun dapat melihat dan menangkap peluang yang ada, seperti usaha angkutan, usaha penjualan BBM dan sebagainya.
“Kalau kamu kurang truk untuk angkut buah sawit besok-besok, pemerintah daerah kasih hibah truk sehingga angkutan sawit semua di dalam koperasi ini yang kelola. Tapi manajemennya harus dikelola baik. Pemerintah akan dampingi, perusahaan juga mendampingi,” tutupnya. (*)