Merauke, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan – BPK perwakilan Papua telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap laporan kinerja efektivitas pengelolaan aset milik daerah Kabupaten Merauke, Papua Selatan tahun anggaran 2022 pada 9 Desember 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan dan atau memberikan beberapa catatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah Merauke, di antaranya perlu penertiban daftar inventaris barang milik daerah yang dikelola dan dikuasakan kepada masing – masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal tersebut penting, mengingat dalam catatan BPK, sejumlah OPD di lingkup Pemkab Merauke sering membeli barang namun tidak masuk dalam daftar inventaris.
Selain pencatatan aset daerah di OPD, BPK juga merekomendasikan agar dalam penyerahan atau pinjam pakai barang milik daerah harus ditempuh melalui mekanisme administrasi yang ditetapkan dalam peraturan.
“Atas dasar itu pula, DPRD sebagai pengawas juga dimandatkan BPK untuk mengawasi LHP – BPK guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan selama 30 hari setelah diserahkan ke pemerintah daerah,” kata Ketua Pansus efektivitas pengelolaan aset milik daerah, Lukas Patrow kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Lukas Patrow menyatakan bahwa pansus telah memanggil seluruh organisasi perangkat daerah pada Senin, 30 Januari 2023 guna mengingatkan mereka berkaitan dengan realisasi LHP – BPK yang sudah harus selesai sebelum 9 Desember 2023 mendatang.
“Kami sudah melakukan rapat dengan OPD. Ada beberapa OPD yang direkomendasikan BPK RI perwakilan Papua yang tadi juga kami undang. Rapat tadi merupakan koordinasi menindaklanjuti temuan itu,” kata Patrow kepada wartawan usai pertemuan secara tertutup dengan segenap instasi daerah setempat.
Patrow menjelaskan, mengacu ketentuan dalam peraturan BPK Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan laporan hasil pemeriksaan BPK, tindak lanjut LHP BPK itu dilaksanakan 30 hari setelah rekomendasi tersebut diberikan.
“Iya, karena semua rekomendasi belum ditindaklanjuti, makanya kami tadi mengingatkan. Dan mengkonfirmasi temuan, sampai pada kepada mereka sebagai objek terperiksa,” tuturnya.
Menurut dia, rekomendasi itu sebagai bentuk upaya penataan pengelolaan barang milik daerah, karena ada beberapa hal yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua.
“BPK menuliskan beberap hal, pertama penertiban daftar inventaris barang milik daerah, yang dikelola dan dikuasakan kepada masing OPD, karena ini sering orang beli barang tapi tidak terdaftar,” kata dia.
“Lalu mekanisme administrasi yang harus ditempuh dalam rangka penyerahan atau peminjam pakaian barang milik daerah. Sebelum tanggal 9 Februari nanti semoga sudah selesai semua,” sambung Patrow. (*)
