Merauke, Jubi – Petugas kepolisian di Kabupaten Merauke, Papua menangkap tiga pemuda berinisial EMY, KWN dan DK yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Misi, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke pada Selasa (30/8/2022) sore.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan paket ganja siap edar, seberat 13,17 gram.
Kasi Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno kepada wartawan di Merauke, Rabu (31/8/2022), menyatakan bahwa operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ishak O Runtulalo.
“Waktu penangkapan pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIT dengan tempat kejadian perkara di Jalan Misi, tepatnya di lapangan sepak bola STM Antonius Merauke,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, penangkapan tiga pemuda itu bermula dari informasi masyarakat kepada petugas Satuan Narkoba Polres Merauke bahwa akan ada kegiatan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Misi Merauke. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Personil Satnarkoba pun melakukan pemantauan di lapangan. Anggota mencurigai seorang pemuda yang duduk di pinggir jalan seperti sedang menunggu orang lain. Anggota pun melakukan pemantauan yang lebih intens terhadap pemuda tersebut,” kata Bambang.
Satu jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WP, polisi melihat dua sepeda motor yang ditumpangi tiga orang menghampiri pemuda tersebut. Dengan sigap, petugas mendekati ketiga orang tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Dari para pelaku, polisi mendapatkan satu kantong plastik berisikan lintingan ganja.
“Ketiga pemuda ini sudah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Bambang. (*)