Wamena, Jubi – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Jayawijaya merazia tempat produksi minol lokal jenis Cap Tikus (CT) di salah satu rumah kos milik warga di Jalan Gatot Subroto, Kota Wamena, dan ikut mengamankan 5 sajam di Pasar Potikelek, pada Kamis (5/10/2023) pagi.
Kepala Satresnarkoba AKP F. Taborat mengatakan pihaknya telah melakukan penggerebekan tempat pembuatan minol, dan untuk pelakunya masih dalam proses penyelidikan.
“Miras tersebut disembunyikan di dalam kamar mandi dan alat produksinya berada di dapur. Dari hasil razia tersebut kami berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah dandang berukuran besar, 1 buah kompor, 1 buah alat suling pembuatan miras lokal, 1 jeriken 5 liter kosong bekas minuman keras lokal, 2 buah galon kosong bekas balo dan 1 buah galon yang berisi CT,” ujarnya.
Pemiliknya masih dalam penyelidikan karena saat anggota kepolisian datang, para pelaku sudah tidak berada di tempat. Sedangkan untuk barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya guna kepentingan penyelidikan.
“Jadi kami saat ini sedang lakukan pengembangan terhadap pelaku pemilik miras tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga merazia Pasar Potikelek dan menyita 5 sajam. Selain sajam, aparat juga menyisir masyarakat yang mengonsumsi minol atau orang mabuk di dalam pasar.
“Kegiatan razia ini rutin setiap hari dilaksanakan oleh Polres Jayawijaya guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas di Kota Wamena tetap aman dan kondusif,” katanya. (*)