Sentani, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengimbau agar para kepala kampung yang maju dalam bursa calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, wajib membuat surat pengunduran diri serta menyampaikannya pada rapat terbuka yang dihadiri langsung oleh masyarakat.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan tertulis dan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui DPMK. Hal itu dimaksudkan agar dalam pengelolaan anggaran kampung, dana tidak digunakan untuk kepentingan individu.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu agar bisa mendapat data-data para caleg yang terlibat nanti pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya, di Sentani, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, sampai sekarang belum ada kepala kampung yang melayangkan surat pengunduran diri, sementara tahapan pendaftaran di KPU Kabupaten Jayapura sudah berakhir pada 14 Mei 2023 pekan kemarin.
Setiap orang mempunyai hak untuk terlibat dalam politik praktis termasuk maju caleg seperti saat ini. Hanya saja, ada aturan-aturan baku yang telah ditetapkan sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh kepala kampung. Hal ini juga berlaku bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, bahwa ada prasyarat yang ditetapkan bagi setiap anggota partai maupun masyarakat yang terlibat dalam pendaftaran bacaleg.
“Ketika kepala kampung maju atau ikut dalam kontestan pemilu nanti, tugas dan fungsinya tidak bisa dijalankan dan sudah pasti hal ini melanggar ketentuan yang ditetapkan. Apalagi yang bersangkutan tidak melakukan pengunduran diri dari jabatan sebagai kepala kampung yang aktif,” ucapnya.
Ia juga menekankan agar pada proses pemilu serentak nanti, dipastikan anggaran kampung yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKamp), tidak digunakan untuk kepentingan pemilu karena pos anggaran serta peruntukannya sudah ditetapkan sebelumnya.
Kalau ada kepala kampung yang menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) untuk kepentingan pemilu, maka yang bersangkutan diberikan peringatan dan jabatannya bisa dievaluasi.
“Pemilu juga merupakan pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat kita untuk menentukan siapa saja figur yang bisa mewakili masyarakat nanti di legislatif, anggarannya sudah ditetapkan dan terpisah dari DD dan ADK,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri mengatakan aturan yang ditetapkan secara menyeluruh oleh KPU, bahwa kepala kampung yang maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri. Aturan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Hal ini dibuktikan juga saat pendaftaran oleh partai politik yang bersangkutan. Dan dipastikan, tidak terakomodir dalam data silon KPU karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 10 Pasal 11 ayat kedua,” katanya. (*)
