Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, menegaskan bahwa kawasan perkotaan Sentani sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan lokasi yang berada di sekitar poros jalan masuk Bandara Sentani merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga tidak elok ketika ada fasilitas hiburan sekelas kelab malam di lokasi tersebut.
Hal itu dikatakan bupati, menanggapi pernyataan Ketua BPD HIPMI Kabupaten Jayapura yang berencana menjadikan lokasi SMP N 1 Sentani sebagai tempat bisnis hiburan malam.
“Bisnis apa pun tidak bisa di lokasi sepanjang jalan masuk bandar udara. Sehingga para pemilik tanah yang ada di situ harus mengikuti kebijakan atau ketentuan-ketentuan yang ada,” ujar Bupati Mathius, saat ditemui di kantornya, Senin (27/6/2022).
Disinggung soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pastinya meningkat dari kehadiran kelab malam di lokasi tersebut, bupati mengapresiasi hal tersebut namun segala pembangunan harus mengikuti kebijakan yang ada, apalagi itu adalah lokasi RTH.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing mengatakan perlu banyak kajian terkait pembangunan tempat hiburan malam di Kota Sentani. Dampak positif bahkan negatifnya harus dipertimbangkan dengan baik.
BPD HIPMI bisa melakukan presentasi terkait hal itu kepada DPRD Kabupaten Jayapura dan seluruh pihak, agar ada pertimbangan dan masukan terkait rencana tersebut. Sebab perencanaan RTRW oleh pemerintah daerah wajib diperhatikan, agar tidak terjadi benturan di sana.
“Kita lihat bersama, apa kebutuhan masyarakat kita saat ini, apakah kelab malam ini akan menjadi kebutuhan masyarakat atau tidak. Karena yang namanya pendapatan meningkat ketika ada kunjungan orang atau masyarakat setiap saat, dampak lain seperti tingginya kriminalitas, dampak sosial lainnya juga harus menjadi rujukan kita bersama,” katanya. (*)
Discussion about this post