Sentani, Jubi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu mengatakan pihaknya bersama Polres Jayapura dalam waktu dekat, akan melaksanakan nikah massal bagi masyarakat umum.
Menurutnya, pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan bisa datang ke Polres Jayapura untuk mendaftarkan diri, sekaligus mempersiapkan dokumen-dokumen dari setiap pasangan, sebagai persyaratan mengikuti nikah massal tersebut.
“Sosialisasi terkait pelaksanaan nikah massal ini dilakukan oleh pihak Polres, pelaksanaannya nanti pada 30 Juni 2022 mendatang,” ujarnya, saat ditemui di Sentani, Rabu (8/6/2022).
Pada nikah massal jilid pertama tahun lalu, kata dia, banyak pasangan atau antusias masyarakat cukup banyak, hingga mencapai puluhan pasangan yang mendaftar dan dinikahkan.
“Dokumen surat nikah sangat penting bagi setiap pasangan dalam pengurusan apa saja nantinya, termasuk penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Macklarimboen mengatakan sosialisasi terkait pelaksanaan nikah massal ini terus dilakukan hingga ke distrik dan kampung. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat nikah atau melangsungkan pernikahan, padahal sudah berkeluarga dan punya anak.
“Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kita tangani, kebanyakan pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, padahal pasangan tersebut hidup bersama sudah lama,” ujarnya. (*)
Discussion about this post