Sentani, Jubi – Potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Jayapura yang tersebar di 139 kampung dan 5 kelurahan serta 19 distrik, memiliki karakteristik dan jenis yang hampir sama. Baik itu di daratan, sungai hingga ke pesisir pantai.
Tiga tahun belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melimpahkan kewenangan pelaksanaan kebijakan yang langsung dilaksanakan pada enam distrik sebagai percontohan. Hal ini dimaksud agar seluruh tata kelola birokrasi dan proses pelayanan publik, langsung dilaksanakan pada pemerintah distrik dan kampung.
Tokoh masyarakat sekaligus Mantan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, yang ditemui di Sentani menjelaskan pelimpahan kewenangan yang dimaksud ini agar seluruh potensi SDA masing-masing kampung dapat dikelola dengan baik, dan dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat di kampung.
“Contoh riil hingga saat ini adalah pengurusan dokumen kependudukan di kantor capil, kasihan masyarakat yang dari Airu, Kaure, Lere bahkan yang mudah transportasinya dari daratan Grimenawa. Semua harus datang ke Gunung Merah untuk mengurusnya,” ujarnya, dua periode itu di Sentani, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, setelah pelimpahan kewenangan mulai dilaksanakan, maka pemerintah distrik dan kampung dapat membuat aturan serta regulasi, yang di dalamnya mengatur serta membagi habis seluruh pekerjaan yang bisa dilaksanakan pada tingkat kampung bersama masyarakat.
“Hal ini yang harus diperhatikan dan menjadi fokus kerja pemerintah. Di Gunung Merah [kantor bupati] hanya terima laporan saja,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat adat punya peran penting dan sangat banyak, apalagi seluruh potensi yang akan digarap ini berada di wilayah masyarakat adat.
Awoitauw mencontohkan seperti terminal pasar, tempat parkiran, dermaga, fasilitas atau transportasi danau atau laut. Lalu ada spot-spot wisata, seperti tracking hutan sagu yang bukan hanya menjadi tempat mencari makan bagi masyarakat setempat, tetapi bisa dikelola sebagai tempat penelitian, edukasi dan pendidikan anak-anak di bangku sekolah.
“Ada pendapatan pajak bagi hasil melalui alokasi dana kampung, kepala kampung harus buat peraturan kampung yang tidak hanya mengakomodir penggunaan ADK dan ADD saja, tetapi perkam yang juga mengatur tentang pajak retribusi serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini akan menjadi pendapatan yang luar biasa dan digunakan bagi kesejahteraan masyarakatnya,” kata Awoitauw.