Sentani, Jubi – Masih banyak warga di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, yang tidak mengikuti aturan yang diberlakukan pada tempat-tempat umum. Seperti pemanfaatan traffic light (lampu merah), menggunakan jalan berlawanan arah, atau tidak menggunakan zebra cross sebagai tempat penyeberangan.
Data kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Jayapura yang dikeluarkan Satlantas Polres Jayapura selama periode 2022, menunjukkan data naik 21 persen dari total jumlah lakalantas pada periode 2021 sebanyak 161 kasus, dan 2022 sebanyak 212 kasus. Jumlah lakalantas tersebut meningkat akibat kelalaian pengendara di jalan raya.
Dikatakan, jumlah korban lakalantas pada periode 2022 yang meninggal dunia sebanyak 27 orang. Sementara korban luka berat pada 2021 sebanyak 125 orang dan pada 2022 naik menjadi 161 atau 22 persen.
Profesi pelanggar lalu lintas terbanyak masih dari pihak swasta, pada 2021 sebanyak 47 pelanggar, periode 2022 naik menjadi 73. Yang berikut adalah pelajar yakni 26 kasus pada 2021, dan 60 kasus pada 2022. Di urutan ketiga ada mahasiswa, 19 kasus di periode 2021 dan 21 kasus di 2022.
“Total pelanggar sejak 2021 ada 1.850, jumlah ini naik sedikit 49 persen pada 2022 sebanyak 3.653 kasus. Sementara denda yang diakibatkan dari laka lantas tersebut sebesar 169.187.000,- rupiah pada periode 2021 dan 609.343.000,- rupiah pada periode 2022.”
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan, semua fasilitas sebagai pengarah yang dibangun untuk kepentingan bersama ada manfaat dan tujuannya, agar semua masyarakat dapat menggunakannya secara tertib.
“Kalau kita tidak tertib, maka percuma saja fasilitas seperti lampu lalu lintas,pembatas jalan, pemutus jalan, serta rambu-rambu lalu lintas lainnya,” ujar Sekda Hana saat di Sentani, Selasa (14/2/2022).
Sekda Hana juga mengingatkan petugas dari Dinas Perhubungan yang bekerja di jalan keluar Pasar Baru Sentani, termasuk masyarakat atau tukang ojek yang menggunakan jalur jalan keluar, agar tidak berbalik arah atau menggunakan lajur kanan untuk kembali.
“Sudah ada tanda larangan dan ada petugas juga yang berjaga di pertigaan jalan keluar, tetapi masih saja terjadi pelanggaran di jalan itu,” katanya.
Hikoyabi juga menjelaskan bahwa, kesadaran dalam berkendaraan sangat penting, khususnya roda dua. Hal ini demi keselamatan semua orang yang menggunakan ruas jalan raya saat itu. Pemutus jalan di depan kantor distrik atau jalan keluar Pasar Baru menuju arah Kemiri, diimbau juga agar tidak terjadi penumpukan kendaraan atau kemacetan lalu lintas di jalan tersebut.
“Fasilitas atau rambu lalu lintas yang ada, dibuat untuk keselamatan kita bersama,j ika dilanggar maka yang rugi juga kita semua,” ucapnya.
Sementara itu, Lukman, salah satu masyarakat yang berprofesi sebagai tukang ojek di depan Kantor Distrik Sentani mengatakan, kebiasaan buruk warga seperti melanggar aturan lalu lintas di jalan sudah seperti hal biasa. Meskipun ada petugas yang berjaga di pertigaan jalan keluar Pasar Baru Sentani.
“Sudah banyak terjadi kecelakaan, bahkan ada adu mulut atau cekcok antara pengguna jalan. Tetapi, hingga saat ini belum berubah, masih seperti biasa. Keluar dari Pasar Naru, semua memilih belok kanan dibanding belok kiri,” ungkapnya. (*)